Kapolres Langsa Perketat Senpi dan Larang Anggota ke Tempat Hiburan
Nusaperdana.com, Langsa - Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro,SH,SIK,MH menegaskan larangan anggotanya ke tempat hiburan dan bakal memperketat kepemilikan senjata api/senpi usai insiden penembakan di Jakarta yang dilakukan oknum anggota Polri di sebuah cafe pada Kamis (25/2) dini hari.
"Jadi kejadian di Jakarta menjadi acuan kami untuk mengingatkan kembali bahwa anggota dilarang keras ke tempat hiburan tanpa ada kaitannya dalam tugas. Jika melanggar siap-siap dijatuhi sanksi," kata Kapolres Langsa, Senin (1/3/2021).
Di samping tidak patut dan tidak pantas, saat ini situasi pandemi juga dikhawatirkan terjadi ajang penyebaran Covid-19 pada tempat hiburan yang abai menerapkan protokol kesehatan.
Tidak ada izin khusus anggota Polri ke tempat hiburan dalam konteks mencari hiburan. Namun yang dibenarkan adalah untuk pelaksanaan tugas atau misi khusus penyelidikan seperti mencari pelaku kejahatan dan mengungkap peredaran narkoba.
Sementara untuk penggunaan senjata api, bakal menariknya terhadap anggota yang dinilai tidak layak memilikinya agar tidak terjadi insiden tak perlu di lapangan.(KC)
Berita Lainnya
Bupati Labuhanbatu Pimpin Apel Pasukan Ops Ketupat Tahun 2022
Pertanyakan Penangkapan Aktivis, Ratusan Masyarakat Koto Aman Datangi Polres Kampar
Riau Ditetapkan Status Siaga Darurat Karhutla, Kampar Masih Posisi Delapan Jumlah Hotspot
31.197 KK di Kampar Terima Bantuan Sosial Tunai
Pandangan umum fraksi fraksi DPRD Terhadap Ranperda APBD Kampar TA 2023
DPD LAM Kampar Tampilkan Musik Calempong Gondang Oguong di Pawai Budaya HUT Provinsi Riau
Terapkan Protap Prokes Covid-19, Hadiri Panen Perdana Ubi Casesa, Ini Pesan Alfedri Kepada Kelompok Tani
Kendalikan Sabu Dari Dalam Sel, Polres Inhu Ungkap Mafia Narkoba Rutan Rengat