Kapolres Langsa Perketat Senpi dan Larang Anggota ke Tempat Hiburan
Nusaperdana.com, Langsa - Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro,SH,SIK,MH menegaskan larangan anggotanya ke tempat hiburan dan bakal memperketat kepemilikan senjata api/senpi usai insiden penembakan di Jakarta yang dilakukan oknum anggota Polri di sebuah cafe pada Kamis (25/2) dini hari.
"Jadi kejadian di Jakarta menjadi acuan kami untuk mengingatkan kembali bahwa anggota dilarang keras ke tempat hiburan tanpa ada kaitannya dalam tugas. Jika melanggar siap-siap dijatuhi sanksi," kata Kapolres Langsa, Senin (1/3/2021).
Di samping tidak patut dan tidak pantas, saat ini situasi pandemi juga dikhawatirkan terjadi ajang penyebaran Covid-19 pada tempat hiburan yang abai menerapkan protokol kesehatan.
Tidak ada izin khusus anggota Polri ke tempat hiburan dalam konteks mencari hiburan. Namun yang dibenarkan adalah untuk pelaksanaan tugas atau misi khusus penyelidikan seperti mencari pelaku kejahatan dan mengungkap peredaran narkoba.
Sementara untuk penggunaan senjata api, bakal menariknya terhadap anggota yang dinilai tidak layak memilikinya agar tidak terjadi insiden tak perlu di lapangan.(KC)

Berita Lainnya
Dukung Program Asta Cita, Bhabinkamtibmas Sungai Simbar Monitoring Penanaman Sawi untuk Ketahanan Pangan
Wakil Bupati Rokan Hulu Hadiri Haul Syekh Ibrahim Al-Khalidi Naqsyabandi
Ketua Komisi IV DPRD Kampar Agus Risna Saputra Akan Pelajari Keluhan Jaringan Listrik di Dusun IV Ranah Baru
24 Rumah di Dusun IV Ranah Baru Diduga Gunakan Jaringan Listrik Tak Layak, Media Nusaperdana Surati PLN Kampar
Dukung Swasembada Pangan 2026, Kapolsek Kampar Tanam Jagung di Rumbio Jaya
Dukung Program Asta Cita, Polsek Sabak Auh Pantau Perkembangan Jagung Pipil Ketahanan Pangan
24 Rumah di Dusun IV Ranah Baru Terancam, Kabel Listrik Digantung di Pohon Karet, Warga: Jangan Tunggu Korban Jiwa.
Semarak Idul Adha 1447 H, Kodim 0314/Inhil Potong 12 Hewan Kurban untuk Masyarakat