Kapolres Rohul Gelar Press Release Kasus Curas mengakibatkan Korban Meninggal Dunia

Kapolres Rohul Gelar Press Release Kasus Curas mengakibatkan Korban Meninggal Dunia

Nusaperdana.com, Rohul - Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hulu (Rohul) Polda Riau menggelar Pres Release, pengungkapan terkait kasus Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) atau pembunuhan di Halaman Mapolres Rohul, Senin 19/12/2022.

Dalam gelar Pres Realese Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH, di dampingi Kasat Reskrim AKP D Raja Putra Napitupulu SIK MH, Kanit Pidum Ipda Abdau Wardiyoso STrK,  Kasusbsi Si Humas Aipda Mardiono Pasda SH, Personil Polres Rohul,  Puluhan Media Online,  Cetak, Elektronik, Telivisi  dan lainnya.

Disampaikan Kapolres Rohul, kegiatan kali ini Pres Release,  pengungkapan dugaan Tindak Pidana (TP) Curas  dengan  Dua inisial R  als Madi dan  S alias Sasak yang terjadi SP 3 Jalur I RT 004 RW 002 Desa Muara Jaya, Kecamatan Kepenuhan Hulu Kabupaten Rohul," pada Jumat 25 November 2022 sekitar pukul 06.00 Wib

menyebabkan Korban SS meninggal dunia,sedangkan S istri dari korban mengalami luka berat .Terang Kapolres.

Untuk, Barang Bukti berupa  Satu Helai Jaket warna Biru - Dongker bermerk STD  Senim, Satu Helai Celana Panjang Jeans warna Biru merk L-cino, Satu Helai Jaket warna Oren merk Dsd, Satu Helai Baju Lengan Pendek warna Merah merk jeans Denim Credible, Satu Helai Celana Panjang Jeans warna Biru Putih merk Genious, Dua dompet warna Coklat merk Braunbuffel, Satu  Kotak HP Vivo Y12.

Kemudian, Satu Helai Seprai warna Merah Muda motif Bunga, Satu Helai kain Panjang, Satu Helai kain Sarung, Satu Helai celana dalam warna Putih, Satu Helai Celana panjang Jeans warna Hitam merk Cardinal, Satu Unit Sepeda Motor merk Honda PCX warna Merah, Satu Remote Kunci Sepeda Motor Honda PCX, Dua Kayu Bulat, Dua  serpihan Kayu, Satu Unit HP Android merk OPPO A53 warna Biru, Satu Unit HP merk Samsung Type B310E  Satu Powerbank kapasitas 20000 mah warna Putih.

Untuk motif dari kasus Curat tersebut, sakit hati atau dendam,
Karna Mereka (Dua Pelaku)  kira Korban yang memberitahukan,
mengambil brondolan kelapa sawit karena melihat Korban SS berbicara dengan Scurity PT Eka Dura,"

Kemudian Pelaku dengan sengaja merencanakan untuk menghabisi Nyawa  Korban dengan cara menganiaya Korban serta mengambil barang-barang Milik Korban untuk biaya Pelaku melarikan diri.

Sedangkan, di tempat yang sama, Kasat Reskrim AKP D Raja Putra Napitupulu SIK MH menjelaskan, proses pengungkapan kasus Curas atau pembunuhan tersebut.

AKP Raja, juga menerangkan pelarian Kedua Tersangka mulai dari Rumah Kedua Tersangka yang merupakan Tetangga Korban sampai ke Medan kemudian naik Bus
Ke  Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah (Jateng).

"Dari gelaran serta pengembangan Perkara dari kasus tersebut, Kami menetapkan Seorang Tersangka baru inisial I yang menjadikan penadah Sepeda Motor hasil curian dari Kedua Pelaku," jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap Pelaku diketahui keduanya mempunyai hubungan keluarga, sebab Istri S dan Istri R adalah Kakak-Beradik.ujar  Raja Napitupulu.

"Terhadap Kedua Tersangka,  dijerat dengan Pasal 340  KUH Pidana dan 365  KUH Pidana Ayat 4 dengan ancaman hukuman se umur hidup  atau minimal 20 Tahun  Penjara," pungkas Raja Kasat Reskrim itu mengakhiri.(Humas Polres Rohul/GS)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar