Kapolres Siak Himbau Seluruh Elemen Masyarakat Agar Bersama Sama Mencegah Terjadinya Karhutla
Nusaperdana.com, Siak - Mendekati peralihan musim peghujan ke Musim Kemarau, Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadyanto SIK, MH imbau warga di Kabupaten Siak agar tidak membakar, ladang, kebun dan sawah. Pasalnya, mendekati musim kemarau sering di dapati aktivitas warga yang membuka lahan dengan cara di bakar.
Meningkatnya suhu temperatur udara dan berkurangnya intensitas curah hujan dalam satu pekan terakhir menjadi pertanda wilayah di Kabupaten Siak akan memasuki musim kemarau. kapolres Siak, AKBP Gunar Rahadiyanto SIK,MH meminta warga Kabupaten Siak agar menjaga lingkungan dengan cara tidak membuka lahan perkebunan dengn cara di bakar.
“Kita minta warga tetap menjaga lingkungan, jangan sampai saat kemarau, warga membuka lahan dengan cara di bakar karena itu akan berpengaruh terhadap aktivitas kehidupan masyarakat, kesehatan, perkembangan ekonomi oleh Kabut asap yang ditimbulkan” katanya, Minggu (24/1).
Dia menegaskan, sudah mengintruksikan kejajaran untuk melakukan pemantauan khususnya terkait Karhutla. AKBP Gunar juga meminta peranan semua pihak, baik tokoh masyarakat, pemerintah Kampung dan lainnya, agar ikut berperan dalam megantisipasi Karhutlah di Kabupaten Siak.
Pihak kepolisian mengingatkan, jika warga tetap melakukan pembakaran lahan tentunya akan dilakukan tindakan tegas dengan mengedepankan penegakan hukum berikut Undang-Undang yang Dapat Dikenakan kepada Pelaku Pembakar Hutan
1. UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Pasal 78 ayat 3 berisikan pelaku pembakaran hutan dikenakan sanksi kurungan 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. Lalu Pasal 78 ayat 4 berbunyi pelaku pembakaran hutan dikenakan sanksi kurungan 5 tahun dengan denda maksimal sebesar Rp1,5 miliar.
2. UU Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan. Pasal 8 ayat 1 menyebutkan bahwa seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar, dikenakan sanksi kurungan 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
3. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 108 menyatakan seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar dikenakan sanksi minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun serta denda maksimal Rp 10 miliar.
“Kita berharap tentu nya tidak ada lagi yang nama nya karhutla terutama diwilayah Kabupaten Siak,tentunya itu bisa terwujud dengan kerja sama dan peranserta Baik TNI,Polri,Pemerintah daerah dan seluruh elemen masyarakat yang saling bekerjasama mencegah terjadinya Karhutla dengan melakukan sosialisasi dan pendekatan yang intens kepada masyarakat pemilik lahan agar tidak membakar lahannya saat ini,"tutup AKBP Gunar. (Karto)

Berita Lainnya
Dari Kampar untuk Aceh: Solidaritas Nyata Desa Indra Sakti dengan Rp16,5 Juta dan Dua Ambulans
Etomidate Resmi Jadi Narkotika Golongan II, Pengguna Vape Campuran Kini Terancam Pidana dan Rehabilitasi
Kurang Dari 12 Jam, Pelaku Pembunuhan di Kampar Berhasil Diringkus Polisi
Tenggat Akhir Tahun Membayangi, Proyek Jalan Soebrantas Kampar Mandek Diwarnai Spanduk Ancaman Pidana
Peningkatan Jalan ke Kantor Bupati Kampar Dihentikan Warga, Begini Tanggapan Bupati Ahmad Yuzar
Konflik Lahan 50 Hektar di Kampar Nyaris Ricuh: Mediasi Darurat via WhatsApp Digelar, Akar Masalah Diduga Pelunasan yang Mandek
Libur Nataru Menjelang, Kilang Pertamina Pastikan Tetap Beroperasi Untuk Amankan Kebutuhan BBM
Kasus Pengeroyokan di Kebun Sawit Kampar Naik ke Tahap Penyidikan, Pelaku Diduga Mangkir Panggilan Polisi