Kapolri : Kapolda Harus Maksimalkan PPKM Mikro dan Kawal Pemulihan Ekonomi
Nusaperdana.com, Jakarta — Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memimpin video conference (vicon) kepada seluruh kapolda dalam rangka mengecek langsung upaya penanganan pandemi Covid-19 setelah Lebaran, Selasa (01/06).
Para kapolda yang dipilih memaparkan hasil penanganan Covid-19 diwilayahnya masing-masing. Seperti Polda Kalimantan Barat, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, Kepri dan Polda Metro Jaya.
Pemaparan termasuk jumlah yang terkonfirmasi, kematian, sembuh, kendala termasuk sarana dan prasarana.
Dalam arahannya, Kapolri menekankan beberapa hal. Diantaranya mewaspadai klaster baru Covid-19. Disini, Sigit menekankan seluruh Kepala Satuan Wilayah (Kasatwil) untuk peka dalam merespon situasi penyebaran Covid-19 khususnya klaster baru.
"Kita harus terus bergerak dan bergerak menghadapi situasi sulit pandemi ini. Garda terdepan yang diharapkan pemerintah adalah TNI-Polri," ujar Sigit dalam keterangannya tertulisnya.
Mantan Kabareskrim ini juga meminta agar jajarannya mengawal upaya pemerintah dalam memulihkan perekonomian. “Pemulihan ekonomi nasional harus terus dikawal sehingga mengalami peningkatan,” tekannya.
Sigit juga mengingatkan percepatan vaksinasi. Kemudian memaksimalkan atau terus mengawal PPKM Mikro dalam upaya mencegah dan memutus mata rantai penularan Covid-19.
“Waspadai lonjakan tinggi di Malaysia. Perkuat manajemen penanganan Covid-19 dengan ketat khususnya di perbatasan negara,” tandas Sigit.**
Sumber : divisi Humas Mabes Polri
Berita Lainnya
KKP Genjot Volume Ekspor Rajungan
Banyak Panggung Batal, Febrian Nindyo 'HiVi!' Tetap Bermusik dari Rumah
Izin Impor Sudah Terbit, Harga Bawang Bombai Masih Melejit
Pecahkan Rekor MURI, Gowes Presisi Nusantara Tempuh Jarak 508 Km Kurang Dari 24 Jam
4 Langkah Sederhana Rawat Motor yang Lama Tak Dipakai Saat WFH
Kartu Pra Kerja Bakal 'Ditambah' 400 Ribu Lagi
Tenggelam, KRI Nanggala-402 Terbelah Jadi 3 Bagian
Masyarakat Tolak Panggilan Jadi Komcad Terancam Pidana? Kemhan Menjawab