Kolaborasi PHR-PDSI Dalam Menjaga Ketahanan Energi Negeri
Ketua DPRD Inhil Terima Penghargaan Dari KPU
Kapolri Putuskan 1.062 Polsek Tidak Lakukan Proses Penyidikan

Nusaperdana.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan keputusan terkait dengan 1.062 Polsek di seluruh Indonesia tidak bisa melakukan proses penyidikan.
Kebijakan itu berdasarkan Surat Keputusan Kapolri Nomor: Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya Untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan), per tanggal 23 Maret 2021 yang ditandatangani langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dalam keputusan tersebut, Kapolri memperhatikan soal program prioritas Comamnder Wish pada 28 Januari 2021 lalu.
Hal ini juga merupakan program prioritas di bidang transformasi, program penataan kelembagaan, kegiatan penguatan Polsek dan Polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri dengan rencana aksi mengubah kewenangan Polsek hanya untuk pemeliharaan Kamtibmas pada daerah tertentu tidak melakukan penyidikan.
"Polsek yang tidak melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugasnya memedomani Surat Kapolri Nomor: B/1092/II/REN.1.3./2021 tanggal 17 Februari 2021 perihal direktif Kapolri tentang kewenangan Polsek tertentu," tulis Sigit dalam surat keputusan itu.
Keputusan itu berdasarkan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,
Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia Sebagaimana telah Diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.**
Sumber : divisi Humas Mabes Polri
Berita Lainnya
Arahan Terkini Presiden soal Persiapan Pemindahan Ibu Kota
RS Pelni Terapkan Bed Management dan Antrean Online Untuk Kepuasan Peserta JKN - KIS
Pemerintah Siapkan Skenario New Normal Buat PNS, Seperti Apa?
Presiden Jokowi Serahkan 1.000 Sertifikat Hak Atas Tanah untuk Rakyat di Kalimantan Utara
Pemkab Fakfak Hibahkan Tanah, Ditjen Hubud Akan Bangun Bandara Baru di Siboru-Fakfak
Ungkapan Bijak Pengacara soal Lidya Pratiwi Ganti Nama hingga Pindah Agama
Menaker Minta Pengusaha Tiru Raffi Ahmad, Kok Bisa?
Sri Mulyani: THR Akan Diberikan untuk Eselon III ke Bawah