Sat Reskrim Polres Kampar Patroli Cegah Ilegal Logging di Kecamatan Salo
Karena Warisan Adik Nekat Coba Bunuh Kakak Tirinya Pelaku Telah Diamankan Polsek Kabun

Nusaperdana.com, Rokan Hulu - Senin, 28 Juni 2021 Penyidik Polsek Kabun melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diduga telah melakukan percobaan pembunuhan.
Tersangka MR, usia 20 tahun, Jenis kelamin laki-laki, warga Desa Aliantan Kecamatan. Kabun Kabupaten Rokan Hulu,ini ditangkap oleh Penyidik dirumahnya pada hari Senin, 28 Juni 2021 sekira pukul 07.00 wib.
Tersangka MR ditangkap atas dugaan percobaan pembunuhan yang dilakukan oleh nya terhadap korban
Nama : MARLINA
Umur : 34 Thn
Pekerjaan : Wiraswasta
Agama : Islam
Alamat : Desa Aliantan Kec. Kabun Kab. Rokan Hulu
Peristiwa percobaan pembunuhan tersebut bermula Pada hari Minggu tanggal 27 Juni 2021 sekira pukul 05.00 wib, korban terbangun untuk melaksanakan shalat subuh, setelah selesai melaksanakan shalat subuh,
korban masuk kedalam kamar dan berbaring diatas tempat tidur dengan menutupkan selimut dimuka korban dengan maksud menghindari cahaya lampu, tiba tiba leher korban dicekik oleh seseorang yang tubuhnya berada diatas kepala korban sampai korban lemas, kemudian Pelaku melepaskan tangannya dari leher korban, setelah itu korban langsung membuka selimut dari muka korban,
Korban menjerit dan minta tolong, saat itu juga korban sempat melihat pelaku melarikan diri ke arah belakang rumah korban, dan korban mengenali ciri2 pelakunya yaitu adek tiri korban sendiri.
Lalu korban melaporkan langsung peristiwa tersebut ke Polsek Kabun,berdasarkan Laporan sikorban, Kapolsek Kabun AKP DIDI ANTONI, SH, MH langsung memerintahkan Penyidik Polsek untuk melakukan penyelidikan,.
Dari hasil pemeriksaan Penyidik, tersangka MR mengaku telah melakukan percobaan pembunuhan terhadap saudara tirinya.
karena tersangka MR merasa sakit hati kepada korban,(kakak tirinya) yang mana korban dan kakak nya yg bernama KOCIL dan JAMILA pernah menjual harta ayah Pelaku yg juga merupakan ayah dari korban, serta rasa sakit hati itu dipendam oleh tersangka MR sudah hampir 1 ( satu ) tahun.
Saat ini tersangka MR ditahan oleh Penyidik Polsek Kabun guna melakukan pemeriksaan Lebih lanjut. Sesuai dengan perbuatan pelaku tim penyidik disangkakan MR melanggar pasal 338 Jo 53 KUHP. (GS)
Berita Lainnya
Puluhan Dosen dan Tendik Polbeng Gelar Aksi Solidaritas Tuntut Status Menjadi PNS
Sikapi adanya Hiburan Malam yang Meresahkan di Bengkalis PWI Ikuti Rakor MUI Bersama Stokeholder
Pencegahan Kekerasan Seksual pada Anak di Sosialisasikan di Kamp Perawang Barat, Dihadiri Berbagai Pihak Terkait
Untuk Pemberantasan Geng Motor dan Aksi Premanisme di Wilayah Hukum Polres Bengkalis Laksanakan Giat TIM RAGA
Perhelatan MTQ Tingkat Provinsi Riau, Dekranasda Dan TP.PKK Kabupaten Kampar Gelar Rapat Persiapan Bazaar
PHR Tegaskan Larangan Beraktivitas di Area BMN Hulu Migas
Sat Reskrim Polres Kampar Patroli Cegah Ilegal Logging di Kecamatan Salo
Polres Kampar Lakukan Patroli di Desa Siabu Untuk Mencegah Ilegal Logging