Kartu Pra Kerja Bakal 'Ditambah' 400 Ribu Lagi

Nusaperdana.com, Jakarta - Pemerintah menyiapkan program tambahan untuk melengkapi program kartu Pra Kerja. Melalui skema kerja sama pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan, program yang disiapkan mencakup 400.000 pekerja.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengatakan, program tersebut tak jauh beda dengan kartu Pra Kerja. Dengan program ini, maka ada 6 juta pekerja yang dilindungi, di mana pemerintah sendiri telah menyiapkan kartu Pra Kerja untuk 5,6 juta pekerja.
"Paling tidak di tahun ini sekitar 400 ribu pekerja bila mengalami PHK maka mereka akan dibantu dengan skema yang tidak jauh beda dengan yang ada di kartu Pra Kerja. Jadi, kami menambahkan dengan sekarang dengan Pra kerja 5,6 juta (penerima) dan kemudian ada skema lainnya yang dilakukan oleh BPJS-TK sekitar 400.000 pekerja," katanya mengutip laman Setkab, Kamis (9/4/2020).
Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan program kartu Pra Kerja dengan anggaran yang tadinya Rp 10 triliun dinaikkan menjadi Rp 20 triliun. Program ini akan dijalankan (lead) Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dengan manajemen pelaksana atau Project Management Office (PMO).
Melalui program ini, para pekerja akan mendapatkan biaya pelatihan Rp1 juta untuk pelatihan online. Kemudian, sambil mereka melakukan pelatihan untuk menaikkan skilling dan re-skilling-nya mereka akan mendapatkan manfaat juga dalam bentuk insentif bantuan dana Rp 600.000 per bulan untuk 4 bulan dan survei Rp 50.000 untuk 3 kali survei.
"Insentif dan survei akan diberikan setelah program berakhir. Survei dilakukan untuk mengevaluasi efektivitas pelatihan," tambah Askolani.
Penerima manfaat dari kartu Pra Kerja ditujukan untuk pencari kerja yaitu pekerja informal dan formal, pelaku usaha yang terdampak dari pada COVID-19 dengan minimal usianya 18 tahun.
Untuk mendapatkan kartu Pra Kerja, peserta diminta untuk menyampaikan data secara online yang sudah disiapkan oleh PMO. Setelah itu, data akan diverifikasi oleh PMO. Kemudian insentif akan di-launching dan dilakukan oleh PMO.
Selain itu pekerja yang sudah ikut dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK) yang terkena PHK juga akan dibantu oleh BPJS-TK. Ia menambahkan, bantuan Pra Kerja ini merupakan bentuk bansos lainnya untuk meningkatkan dan menahan daya beli mereka untuk memenuhi kebutuhan pokoknya.
Berita Lainnya
Akhiri Perseteruan Hendry CH Bangun dan Zulmansyah Sekedang Sepakat Kongres Persatuan PWI Digelar Paling Lambat Agustus 2025
PWI Kalbar Rumuskan Masa Depan Jurnalisme di Bumi Khatulistiwa
PWI Pusat Minta Segera Gelar Perkara Kasus Cash Back dan Tolak Restorative Justice
Ratusan Kader GMNI Jaksel Gelar Aksi Tolak Revisi UU TNI di DPR RI
Kapolri Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Polri, Kadivhumas Polri: "Rotasi untuk Perkuat Kinerja Institusi"
Dugaan KTP Ganda di Jajaran Direksi Telkomsel, CERI Siapkan Laporan Resmi ke Polisi
Wah, Presiden Prabowo Kirim Bunga Anggrek ke Megawati
Sempat Dilaporkan Hilang, Zaki Anak berusia 8 Tahun Asal Merak Ditemukan di Rumah Makan di Provinsi Riau