Kurang Dari 12 Jam, Pelaku Pembunuhan di Kampar Berhasil Diringkus Polisi
Tim Kuasa Hukum PT ABM Adukan SP3 ke Komisi Reformasi Polri
Kartu Pra Kerja Bakal 'Ditambah' 400 Ribu Lagi
Nusaperdana.com, Jakarta - Pemerintah menyiapkan program tambahan untuk melengkapi program kartu Pra Kerja. Melalui skema kerja sama pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan, program yang disiapkan mencakup 400.000 pekerja.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengatakan, program tersebut tak jauh beda dengan kartu Pra Kerja. Dengan program ini, maka ada 6 juta pekerja yang dilindungi, di mana pemerintah sendiri telah menyiapkan kartu Pra Kerja untuk 5,6 juta pekerja.
"Paling tidak di tahun ini sekitar 400 ribu pekerja bila mengalami PHK maka mereka akan dibantu dengan skema yang tidak jauh beda dengan yang ada di kartu Pra Kerja. Jadi, kami menambahkan dengan sekarang dengan Pra kerja 5,6 juta (penerima) dan kemudian ada skema lainnya yang dilakukan oleh BPJS-TK sekitar 400.000 pekerja," katanya mengutip laman Setkab, Kamis (9/4/2020).
Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan program kartu Pra Kerja dengan anggaran yang tadinya Rp 10 triliun dinaikkan menjadi Rp 20 triliun. Program ini akan dijalankan (lead) Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dengan manajemen pelaksana atau Project Management Office (PMO).
Melalui program ini, para pekerja akan mendapatkan biaya pelatihan Rp1 juta untuk pelatihan online. Kemudian, sambil mereka melakukan pelatihan untuk menaikkan skilling dan re-skilling-nya mereka akan mendapatkan manfaat juga dalam bentuk insentif bantuan dana Rp 600.000 per bulan untuk 4 bulan dan survei Rp 50.000 untuk 3 kali survei.
"Insentif dan survei akan diberikan setelah program berakhir. Survei dilakukan untuk mengevaluasi efektivitas pelatihan," tambah Askolani.
Penerima manfaat dari kartu Pra Kerja ditujukan untuk pencari kerja yaitu pekerja informal dan formal, pelaku usaha yang terdampak dari pada COVID-19 dengan minimal usianya 18 tahun.
Untuk mendapatkan kartu Pra Kerja, peserta diminta untuk menyampaikan data secara online yang sudah disiapkan oleh PMO. Setelah itu, data akan diverifikasi oleh PMO. Kemudian insentif akan di-launching dan dilakukan oleh PMO.
Selain itu pekerja yang sudah ikut dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK) yang terkena PHK juga akan dibantu oleh BPJS-TK. Ia menambahkan, bantuan Pra Kerja ini merupakan bentuk bansos lainnya untuk meningkatkan dan menahan daya beli mereka untuk memenuhi kebutuhan pokoknya.

Berita Lainnya
Ketum PMRI Rusli Effendi Ajak 2,3 Juta Masyarakat Riau Rantauan Mantapkan Komitmen Perjuangan Riau Jadi Daerah Istimewa, Libatkan Tokoh Nasional
Pandangan Praktisi Hukum Riau: OTT KPK terhadap Gubernur Riau Sarat Kejanggalan Prosedural
Warga Surabaya dan Sidoarjo Soroti Kerja Nyata dan Momen Haru Silaturahmi Adies Kadir
Meutya Hafid Menteri Komdigi Ingatkan Pemda Jangan Abaikan PWI
Raih 52 Suara Akhmad Munir Terpilih Ketua Umum PWI Pusat, Tiga Formatur Disepakati
Kongres Persatuan PWI Segera Dilaksanakan, SC dan Peserta Kongres Sudah Disepakati
Klarifikasi : Nilamsari & Arief Budiyanto, Dua Mantan Direksi PT. Sari Kreasi Boga,Tbk. Sudah Resmi Mundur Juni 2024
Akhiri Perseteruan Hendry CH Bangun dan Zulmansyah Sekedang Sepakat Kongres Persatuan PWI Digelar Paling Lambat Agustus 2025