Karyawan Menggugat PT Ansvin Transportasi Pariwisata Secara Perdata
Nusaperdana.com, Tanjungpinang - Karyawan PT Ansvin transportasi pariwisata menggugat pt Ansvin transportasi pariwisata ke pengadilan hubungan industrial tanjung pinang.menurut keterangan dari ketua F-SPSI Reformasi daerah provinsi kepri (Darsono) kepada Nusa Perdana.com. bahwa hak-hak mereka sebagai pekerja tidak di bayarkan spt gaji,thr & sisa kontrak kerja dan masa kerja karyawan pt Ansvin transportasi pariwisata rata-rata 2 tahun lebih.
Alasan dari perusahaan pt ansvin transportasi pariwisata merumahkan karyawannya karena covid-19.dalam persidangan perdana tadi ( 09/09/2020).
Hakim menyampaikan berita acara dari juru sita pengadilan yg menyampaikan relaas panggilan, security pt onbase atau bintan agro beach resort, saudara Bambang menyampaikan kepada juru sita bahwa alamat pt Ansvin transportasi pariwisata tidak ada lagi di sini ( desa teluk bakau/jln trikora km 35 ).
Selanjutnya juru sita menyampaikan surat relas kepada kepala desa teluk bakau.tetapi dari pihak perusahaan tidak hadir dan sidang di lanjutkan kembali 3 minggu lagi. (wilson)

Berita Lainnya
Semangat Berbagi Iduladha, PT Pulau Sambu di Kuala Enok Salurkan Hewan Kurban ke Masyarakat
Bhabinkamtibmas Sungai Batang Sambangi Peternak Sapi, Perkuat Ketahanan Pangan Lokal
Tanaman Jagung Pipil Usia 65 Hari Dipantau Polsek Sabak Auh, Ketahanan Pangan Jadi Prioritas
Dukung Asta Cita Presiden, Polsek KSKP Inhil Turun Langsung Pupuk Tanaman Jagung Warga
Bhabinkamtibmas Sambangi Petani di Jalan Hang Tuah, Wujud Dukungan Program Pemerintah
Inside of Me dari Pragu sebagai Pengingat untuk Rehat Sejenak di Kehidupan yang Begitu Cepat
Dukung Ketahanan Pangan, Personel Polsek Enok Pantau Tanaman Pekarangan Warga
Polsek Enok Dampingi Warga Rawat Pekarangan, Dorong Ketahanan Pangan Mandiri