Karyawan PT Ansvin Pariwisata Menolak Keras atas Duplik
Nusaperdana.com, Tanjung Pinang - Sidang lanjutan PHI di pengadilan Tanjung Pinang dengan agenda pembacaan duplik.senin(26/10/2020)
Dari agenda replik yang di sampaikan penggugat tertanggal 19 oktober 2020 di tolak atau tidak dapat di terima oleh tergugat.
Jenis pekerjaan para penggugat menurut tergugat merupakan pekerjaan penunjang dari kegiatan usaha tergugat sebagaimana di dalam surat izin usaha perdagangan (SIUP) nomor : 149/PI-09/884/BPMPD/2016 tertanggal 7 Desember 2016 yaitu melakukan perencanaan dan pengemasan komponen perjalanan wisata.
Dari segi perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) sangat jelas melanggar KEPMENAKER Nomor 100 tahun 2004 dan juga kan ada anjuran dari Disnakertrans provinsi kepri menyatakan salah karena perjanjian waktu tertentu (PKWT) tidak di daftarkan,ujar Darsono
Adapun alasan PT.Ansvin pariwisata mem PHK karyawan nya karena covid-19 sehingga menyebabkan usaha tergugat yang bergerak di bidang pariwisata tidak dapat beroperasi secara total sehingga berakibat tergugat tidak dapat memperkerjakan para penggugat.
Bagaimana pun kami tidak akan mundur,kami tetap maju sampai permasalahan ini selesai.perusahaan sudah jelas-jelas menyalahi undang - undang nomor 13 tahun 2003,untuk itu majelis hakim dalam memberi keputusan nanti agar mengikuti undang - undang yang berlaku lah dan memutusakan yang seadil adilnya,tegas Dedy cs. (Wilson)

Berita Lainnya
Etomidate Resmi Jadi Narkotika Golongan II, Pengguna Vape Campuran Kini Terancam Pidana dan Rehabilitasi
Kurang Dari 12 Jam, Pelaku Pembunuhan di Kampar Berhasil Diringkus Polisi
Tenggat Akhir Tahun Membayangi, Proyek Jalan Soebrantas Kampar Mandek Diwarnai Spanduk Ancaman Pidana
Peningkatan Jalan ke Kantor Bupati Kampar Dihentikan Warga, Begini Tanggapan Bupati Ahmad Yuzar
Konflik Lahan 50 Hektar di Kampar Nyaris Ricuh: Mediasi Darurat via WhatsApp Digelar, Akar Masalah Diduga Pelunasan yang Mandek
Libur Nataru Menjelang, Kilang Pertamina Pastikan Tetap Beroperasi Untuk Amankan Kebutuhan BBM
Kasus Pengeroyokan di Kebun Sawit Kampar Naik ke Tahap Penyidikan, Pelaku Diduga Mangkir Panggilan Polisi
Pemkab Siak Terapkan APGAN, Pengajuan SKPP Jadi Mudah dan Cepat