Pelatihan Vokasi Juru Las PHR Jadikan Pemuda Riau Siap Kerja
Satnarkoba Polres Kampar Tes Urine Personil
Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Jamret di Lapangan Tugu Bengkalis
Meresahkan Warga, 3 Pemuda Bawa Sajam Diamankan Polsek Tembilahan Hulu
Kebijakan DAK Fisik Bidang Pendidikan TA 2022, ini penjelasan Disdikbud Rohil
Nusaperdana.com, Bagansiapiapi - Informasi simpang siur terkait pemahaman pelaksanaan DAK Fisik khususnya Bidang Pendidikan Tahun 2022 perlu di luruskan.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melalui Kabid SD Jon Hendri S.Pd.I bahwa salah satu sumber pembiayaan untuk mencapai sasaran pembangunan pendidikan sekolah dasar berasal dari dana alokasi khusus (DAK) fisik.
DAK fisik ini dimaksudkan untuk mendanai kegiatan khusus yang menjadi urusan daerah, dan merupakan prioritas nasional sesuai dengan fungsi yang merupakan perwujudan tugas pemerintahan di bidang tertentu, khususnya dalam upaya pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pelayanan dasar masyarakat. Ujar Kabid SD Jon Hendri S.Pd.,I. kepada awak media Kamis (19/1/2023)
DAK fisik tahun anggaran 2022 saat ini sambung Jon Hendri, pelaksanaannya Berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Salah satunya adalah Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 3 Tahun 2022 tentang Petunjuk Operasional DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2022, terangnya.
Kemudian Kabid SD Jon Hendri juga memaparkan tentang Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Direktorat Advokasi Pemerintah Daerah LKPP juga jelas, terkait swakelola yang merupakan salah satu cara di dalam melakukan pengadaan barang dan jasa, secara garis besar ada 4 tipe swakelola.
Swakelola itu sendiri kata Kabid SD Disdikbud Kabupaten Rokan Hilir, dimulai dari perencanaan yang ada dalam Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021.
Sedangkan untuk pelaksanaan, pengawasan sampai serah terima, ini yang diatur di dalam Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola.
Selanjutnya dalam hal pembiayaan juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198 tahun 2021, bahwa setiap pembiayaan yang dilakukan secara bertahap harus mengacu kepada syarat dan ketentuan yang sudah diatur dalam Permenkeu tersebut.
Salah satunya besaran persentase penyaluran setiap tahap yakni 25%,45% dan 30% dengan memperhatikan target bobot sesuai penyaluran setiap tahap. Dengan kata lain pekerjaan dapat dilaksanakan setelah dana disalurkan, bukan sebaliknya ucap Jon.
Lebih jauh, pelaksanaan DAK Fisik dilaksanakan secara estafet setiap tahun, penyelesaian pekerjaan DAK Fisik Tahun 2022 adalah syarat mutlak dalam menjalankan kegiatan DAK Fisik di Tahun berikutnya, tanpa bobot pekerjaan 100%, DAK tahun berikutnya tidak akan bisa disalurkan.
Oleh sebab itu lanjut Kabid SD Jon Hendri, untuk DAK tahun 2022 sebab force majeure maka sebagian kecil Pembangunan masih berjalan dalam penyelesaian pekerjaan dengan melakukan Addendum penambahan waktu dikarenakan adanya beberapa lokasi sekolah yg sedang dibangun dalam keadaan banjir, kondisi jalan kelokasi yg rusak sehingga mobilisasi material tidak bs dan juga adanya keterlambatan penyaluran di tahap ke 3 (tiga).
"Untuk itu kami akan berusaha semaksimal mungkin menyelesaikan pelaksanaan pekerjaan hingga mencapai bobot 100%, tutup (Sumber Disdikbud Rohil/Hen).
Berita Lainnya
Dokter Diana Masjkur, Terpilih jadi Ketua IDI Cabang Inhil
Kegiatan TMMD Arti Sejuta Manfaat bagi Masyarakat Desa Tenggayun
IWO Sumsel Minta Kepolisian Segera Tangkap Pelaku Pengeroyokan Wartawan di Banyuasin
Satu Kali Dua Puluh Empat Jam, Lima Kawanan Pencuri Sarang Walet Dibekuk
Bahas Pengelolaan Dana Desa Kepala Desa Se Riau Berkumpul di Siak Hulu
Kapolres Tanjungpinang Pimpim Apel Serpas Pengamanan TPS Pemilihan Gubernur dan Wagub Tahun 2020
Bupati bersama Wabup Inhil Sambut Kedatangan Ustadz Abdul Somad
Dinkes Riau Prediksi Kasus DBD Naik di November ini