Kejari Rohul Selamatkan Uang Negara Dari Jalan Trans SKP C-KM 13 Dalu-Dalu Pada Dinas PUPR
Nusaperdana.com, Rohul - Kejaksaan Negeri Rokan Hulu (Kejari Rohul) menerima laporan hasil probity audit atas tahap pelaksanaan pada pekerjaan peningkatan, Jalan Trans SKP C – KM 13 Dalu-Dalu Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Rokan Hulu Rohul) Tahun Anggaran (TA) 2021.
Informasi tersebut, disampaikan Kepala Kejari Rohul Priwijeksono, SH MH, melalui Kasi Intel Ari Supandi, SH MH di Pasir Pangaraian, Senin 29/8/2022.
Selain itu, Kejari Rohul, juga menerima bukti penyetoran ke kas daerah serta bukti pemotongan pada saat pembayaran termin 100% sebagaimana SP2D Nomor : 06173/SP2D/LS/XII tanggal 01 Desember 2021 sebesar Rp 89.057.601,57
“Hal tersebut terdiri dari pekerjaan Beton Struktur fc’ 20 Mpa tidak dapat dilakukan pembayaran sebesar Rp.37.739.369,27, kemudian pekerjaan Beton fc’ 15 Mpa tidak dapat dilakukan pembayaran sebesar Rp 51.318.232,30,” kata Ari.
Lanjutnya, adanya pemotongan dan pengembalian kelebihan bayar tersebut adalah berdasarkan Probity Audit Nomor : 13/ITDA-PKPT/LHA/2021 tanggal 30 November 2021 yang dilakukan Inspektorat Daerah Kabupaten Rohul terhadap pelaksanaan Pekerjaan Peningkatan Jalan Trans SKP.C – KM 13 Dalu-Dalu Pada Dinas PUPR Kabupaten Rohul TA 2021.
“Pengembalian tersebut dilakukan berdasarkan itikad baik dari pihak penyedia PT Bina Pembangunan Adi Jaya melalui BPKAD Kabupaten Rohul pada saat pembayaran termin 100% untuk disetorkan atau dikembalikan ke Kas Daerah,” terangnya
“Pengembalian ini adalah bentuk penyelamatan kerugian keuangan Negara khususnya Kabupaten Rohul yang tidak seharusnya dibayarkan atau dikeluarkan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan Negara atau daerah berkaitan dalam pelaksanaan kegiatan dimaksud,” paparnya.
Untuk selanjutnya Kejari Rohul akan melakukan ekspos atau gelar perkara secara internal untuk menentukan tindaklanjut dari penanganan permasalahan pekerjaan peningkatan Jalan Trans SKP C – KM 13 Dalu-Dalu pada Dinas PUPR Kabupaten Rohul Tahun Anggaran 2021.
"Apabila ada etik yang dilanggar oleh Tim Teknis sebagai ASN dan juga tindakan administratif yang diperlukan terhadap pihak swasta dan penyedia, Kejari Rohul akan menyurati OPD terkait untuk menindaklanjuti," pungkas Ari Supandi .

Berita Lainnya
Diduga Hambat Kerja Pers, Dua Kepala SPPG di Tapung Hilir Disorot
Anggota DPRD Kampar Anasril Mengaku Diancam Demo oleh Kades Sungai Tonang, Polemik SPPG MBG Memanas
Polres Indragiri Hilir Berbagi Takjil Ramadhan di Panti Asuhan Puri Kasih Tembilahan
Aksi Sadis Kampak di Kampus UIN Suska Karena Cinta Bertepuk Sebelah Tangan
Dinsos Kampar Klarifikasi Hibah Rp700 Juta, Publik Soroti Ketimpangan Alokasi Anggaran
SPPG Diduga Milik Anggota DPRD Kampar Disorot, Warga Keluhkan Menu MBG hingga Distribusi Terlambat
Tiga Tersangka Sabu Diciduk dalam Semalam, Laporan WhatsApp Kapolres Berbuah Penangkapan
PWI Bengkalis Sampaikan Duka Mendalam, Kepergian Bang Dewok Tinggalkan Luka bagi Keluarga Pers