Mantan Kades Desa Indra Sakti Tekad Mangkir dari Panggilan Kejari Kampar
Ketua Partai Lulus PPPK di Kampar, BKPSDM : Ia Telah Mundur dari Partai
Kejari Rohul Tetapkan Kades Kepenuhan Raya tersangka Korupsi PADes
Nusaperdana.com, Rokan Hulu -
Penyidik Pidsus Kejari Rokan Hulu (Rohul) akhirnya menetapkan Kades Kepenuhan Raya, Kecamatan Kepenuhan, inisial BHDS sebagai tersangka dugaan korupsi aset desa berupa Tanah Kas Desa (TKD).
Penetapan Kepala Desa Kepenuhan Raya periode 2019-2025 inisial BHDS ini setelah penyidik Pidsus melakukan ekspose dihadapan Kajari Rohul Fajar Haryowimbuko, Rabu (10/8/2023) di Aula Kantor Kejari Rohul.
BHDS ini ditetapkan sebagai tersangka karena menyalahgunakan jabatan atau kedudukan kewenangan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat
merugikan negara atau perekonomian negara.
Kajari Rohul Fajar Haryowimbuko melalui Kasi Intel Adhithya Febricar mengatakan, sebagai upaya mengoptimalkan pembuktian perkara maka kejari rohul telah menyita dokumen/surat yang akan dijadikan sebagai alat bukti dalam proses persidangan nantinya.
Selain itu, sambung Kasi Intel, akibat dari perbuatan tersangka, berdasarkan pengitungan yang dilakukan Inspektorat Rohul, negara dirugikan sebanyak Rp.574.160.000.
"Kerugian negara itu diakibatkan dari perbuatan pelaku yang hanya menyetorkan sebanyak Rp 5 juta untuk dijadikan PADes dari hasil kebun seluas 18 hektar. Sementara selebihnya digunakan pelaku untuk keperluan pribadi," ungkap Kasi Intel.
Diakui Kasi Intel, tersangka inisial BHDS disangkakan melanggar pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan telah merugikan keuangan negara.
Meski sudah ditetapkan tersangka, namun, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Kades Kepenuhan Raya BHDS. Hal itu menunggu penyerahan tahap II dari Penyidik Pidsus Kejari Rohul.
Sebelumnya, Tim Penyidik Pemberantasan Korupsi Kejari Rohul melakukan penggeledahan di Kantor Kepala Desa Kepenuhan Raya, Kecamatan Kepenuhan, Senin (8/8/2023).
Dari penggeledahan itu, Penyidik menyita beberapa box berisikan berkas berupa dokumen dan surat-surat terkait dugaan tindak pidana korupsi Pendapatan asli desa kepenuhan Raya tersebut.(jtk)
Berita Lainnya
Anak Anak TPQ Al-Khairat Kampung Bulang Adu Pintar di Lomba Cerdas Cermat
Kepengurusan Dualisme antar F SPTI - K SPSI Rohul Berujung Damai
Seorang Pria Ditemukan Tewas di Sungai Muara Katogan, Ini Penjelasan Polisi
Analisis Data Pengukuran Stunting di Kecamatan Reteh
Camat Lubuk Dalam, Polsek Lubuk Dalam dan Bersama PD IWO Siak membagikan 500 Masker Gratis
Satgas Yonif 132/BS Jadi Guru di Perbatasan
693 Personel Naik Pangkat, Kapolda Riau Ingatkan Selalu Berbuat Baik dan Bekerja Sungguh Sungguh
Jalin Kekompakan, RSUD Mandau Gelar Perlombaan antar Ruang HUT ke-8