Kejari Rohul Tetapkan Kades Kepenuhan Raya tersangka Korupsi PADes

Kejari Rohul Tetapkan Kades Kepenuhan Raya tersangka Korupsi PADes

Nusaperdana.com, Rokan Hulu -
Penyidik Pidsus Kejari Rokan Hulu (Rohul) akhirnya menetapkan Kades Kepenuhan Raya, Kecamatan Kepenuhan, inisial BHDS sebagai tersangka dugaan korupsi aset desa berupa Tanah Kas Desa (TKD).

Penetapan Kepala Desa Kepenuhan Raya periode 2019-2025 inisial BHDS ini setelah penyidik Pidsus melakukan ekspose dihadapan Kajari Rohul Fajar Haryowimbuko, Rabu (10/8/2023) di Aula Kantor Kejari Rohul.

BHDS ini ditetapkan sebagai tersangka  karena menyalahgunakan jabatan atau kedudukan kewenangan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat
merugikan  negara atau perekonomian negara.

Kajari Rohul Fajar Haryowimbuko melalui Kasi Intel Adhithya Febricar mengatakan, sebagai upaya mengoptimalkan pembuktian perkara maka kejari rohul telah menyita dokumen/surat yang akan dijadikan sebagai alat bukti dalam proses persidangan nantinya.

Selain itu, sambung Kasi Intel, akibat dari perbuatan tersangka, berdasarkan pengitungan yang dilakukan Inspektorat Rohul, negara dirugikan sebanyak Rp.574.160.000.

"Kerugian negara itu diakibatkan dari perbuatan pelaku yang hanya menyetorkan sebanyak Rp 5 juta untuk dijadikan PADes dari hasil kebun seluas 18 hektar. Sementara selebihnya digunakan pelaku untuk keperluan pribadi," ungkap Kasi Intel.

Diakui Kasi Intel, tersangka inisial BHDS disangkakan melanggar pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan telah merugikan keuangan negara.

Meski sudah ditetapkan tersangka, namun, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Kades Kepenuhan Raya BHDS. Hal itu menunggu penyerahan tahap II dari Penyidik Pidsus Kejari Rohul.

Sebelumnya, Tim Penyidik Pemberantasan Korupsi Kejari Rohul melakukan penggeledahan di Kantor Kepala Desa Kepenuhan Raya, Kecamatan Kepenuhan, Senin (8/8/2023).

Dari penggeledahan itu, Penyidik menyita beberapa box berisikan berkas berupa dokumen dan surat-surat terkait dugaan tindak pidana korupsi Pendapatan asli desa kepenuhan Raya tersebut.(jtk)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar