Polsek Sabak Auh Gelar Turnamen Domino Meriahkan Hari Bhayangkara ke-80
Hasil 400 Kg Jagung, Polsek Tembilahan Hulu Perkuat Lumbung Pangan Desa
Berdasarkan Putusan MA Tahun 2010 :
Kelompok Tani Duri XIII Ajukan Surat Permohonan Eksekusi Lahan 387 Ha Ke Pihak Terkait
Nusaperdana.com,Bengkalis - Berangkat dari putusan Mahkamah Agung (MA) tanggal 22 Juli 2010 dengan No. 503/PAN.2/182/A/10/SK.Pen, yang menyebut, bahwa diminta PN terkait untuk mengeksekusi sesuai bunyi amar putusan (terkait tanah atas nama Kelompok Tani Duri XIII seluas 387 Hektar).
Dan dengan proses eksekusi tanah tersebut sudah tertunda selama 10 tahun, maka Kelompok Tani Duri XIII yang diwakili sekretaris Widodo didampingi pengacara Dwi Surya Pratama, SH, memasukkan surat permohonan eksekusi tanah tersebut ke pihak-pihak terkait, Jum'at (14/07/23).
"Surat yang kita masukkan terutama ke eksekutor yakni Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, kemudian ke Bupati, BPN, Dinas Perkebunan, serta pihak Polres Bengkalis selaku tugas pengamanan dalam pelaksanaan eksekusi, "ujar Pengacara Kelompok Tani Duri XIII, Dwi Surya Pratama.
Artinya, dengan adanya surat masuk permohonan eksekusi yang telah tertunda selama 10 ini, untuk bisa segera dilaksanakan. Mengingat seluruh anggota Kelompok Tani Duri XIII telah menunggu sekian lama dalam melaksanakan putusan MA tersebut.
Sementara itu, sekretaris Kelompok Tani Duri XIII, Widodo sangat berharap kepada pihak terkait sehubungan dengan proses eksekusi, untuk dapat kiranya segera ditindaklanjuti dan dilaksanakan sesuai UU yang berlaku.
"Kami sudah menunggu 10 tahun. Waktu yang sangat lama bagi kami terhadap pihak terkait untuk melaksanakan eksekusi tersebut. Dan inilah saatnya para pihak ini melasanakan eksekusi sesuai putusan MA, "ujar Widodo.**

Berita Lainnya
Panen Raya Jagung di Sabak Auh, Polsek dan Kelompok Tani Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional
Polres Kampar Gelar Perkara Dugaan Pencurian Bibit Sawit, Polisi Libatkan BPN dan Ahli Pidana
HUT INI ke-118, Pengda INI Pekanbaru Gelar Pelatihan OSS dan KBLI 2025
Satres Narkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran Narkotika, Sita 5.707 Butir Ekstasi dan Sabu
Komitmen Dukung Swasembada Pangan, Polsek KSKP Tembilahan Manfaatkan Lahan Tidur untuk Budidaya Cabai Rawit
Dinilai Konsisten Berantas Narkoba, Kapolres Inhil dan Kasat Res Narkoba Raih Penghargaan dari GRANAT
Polsek Sabak Auh Gelar Turnamen Domino Meriahkan Hari Bhayangkara ke-80
Bhabinkamtibmas Polsek Pelangiran Cek Perkembangan Tanaman Timun Warga di Inhil, Hasilnya Memuaskan