Polisi Sebut, Pembunuhan Nenek di Desa Ganting Damai Terencana
Mandi di Sungai, Bocah 9 Tahun Ditemukan Tewas Tenggelam
Dimediasi Polres dan Pemkab Bengkalis :
Kelompok Tani Duri XIII Minta Persoalan Sengketa Lahan 387 Hektar Dengan PT.Murini Dapat Diselesaikan
Nusaperdana.com,Bengkalis - Polres Bengkalis menginisiasi mediasi terkait sengketa lahan antara Kelompok Tani Masyarakat DURI XIII dengan PT. Murini Wood Indah Industri (Murini), dibawah naungan PT. Rimba Rokan Lestari (RRL), Rabu (12/07/23) siang.
Mediasi ini terlaksana di ruang Hang Tuah lantai II, Kantor Bupati Bengkalis jalan A. Yani dengan dipimpin Bupati Bengkalis Kasmarni diwakili Staf Ahli Bupati Bengkalis Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Johansyah Syahri.
Selanjutnya dari pihak Polres Bengkalis dihadiri Kasat Intel AKP Aang Kusmawan, kemudian dari pihak terkait Dinas Perkebunan, Dinas Kehutanan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Camat Bathin Solapan Muhammad Rusydy,serta pihak lain yang berkompeten dalam hal tersebut.
Sedangkan dari Kelompok Tani Masyarakat DURI XIII dari dihadiri Dewan pengawas Siswanto, Ketua Satia Muda, Sekretaris Widodo, Bendahara Deviyan Dayani, serta sejumlah anggota mencapai puluhan orang didampingi Kepala Suku Sakai Bathin Botuah Bagindo Rajo Puyan, dengan Juru Bicara (Jubir) Mursyid.
Meskipun mediasi sengketa lahan yang diinisiasi Polres Bengkalis dengan difasilitasi pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis, salah satu pihak yang bersengketa PT. Murini tidak hadir dalam agenda tersebut.
Dalam paparan Jubir Kelompok Tani Masyarakat DURI XIII, Mursyid menegaskan, bahwa PT. Murini menaman sawit di lahan dalam kawasan milik Ulayat Suku Sakai seluas 387 Hektar (Ha) dari lahan PT. Murini seluas 748 Hektar.
"Bahkan, pihak Kementerian di tahun 2022 lalu, telah mencabut izin usahanya. Akan tetapi celakanya, sampai saat ini kami tidak dapat menguasai lahan milik Ulayat Suku Sakai seluas 387 Ha, meskipun sudah menang dalam gugatan di pengadilan dan terbukti tahun 2010 keluar surat ekskusi lahan tersebut, "terang Mursyid.
Oleh sebab itu, lanjut dia, Kelompok Tani Masyarakat DURI XIII minta kepada pihak-pihak terkait untuk dapat menyelesaikan persoalan tersebut, agar lahan milik Ulayat Suku Sakai Bathin Botuah seluas 387 Ha itu, dapat bisa segera dikelola oleh Kelompok Tani.
Menanggapi hal itu, Staf Ahli Bupati Bengkalis Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Johansyah Syahri menyampaikan, bahwa pihak Pemkab. Bengkalis melalui Dinas Perkebunan, BPN, Kepolisian siap mendukung untuk bisa segera membantu menyelesaikan persoalan tersebut.
"Artinya, jika lahan seluas 387 Ha, itu memang milik Ulayat Suku Sakai, maka akan tetap dapat kembali ke masyarakat, dengan melalui proses, diantara kami data-data pendukung untuk membantu penyelesaiannya, "ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut, pihak Kelompok Tani melalui Jubir, Mursyid dengan menjelaskan persoalan awal status lahan yang disengketakan sejak tahun 2000 silam. Dengan membuka peta letak tanahnya hingga sampai proses gugatan di Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung.(Tim)
Berita Lainnya
Pemkab Bengkalis Hadiri Syukuran HUT Ke-63 Korem 031/Wira Bima
Setelah Berkoordinasi Dengan Arteria Dahlan, Senin Repdem Akan Lapor Kembali Ibrahim Ali
Tangkap Pacar DPO Sabu 40 Kg, Ini Penjelasan Kasat narkoba Polres Bengkalis
Parit di Pekanbaru Ini Dulunya Kumuh, Sekarang Begitu Indah
Operasi Zebra, Bus Keliling Vaksinasi Kompak Polres Bengkalis Bantu Masyarakat
Setelah 32 Jam Pencarian Oleh Tim Gabungan, Korban Tenggelam Di Sungai Kampar Ditemukan
Bupati Kasmarni Turut Berbelasungkawa Dan Mendo'akan Kebaikan Sekda Pelalawan
Komisi 1 DPRD Kampar Laku RDP Bersama Masyarakat Gobah Dan PTPN V