Kemenkes RI Jamin Persediaan Obat dan Alkes


Nusaperdana.com, Jakarta - Obat dan alat kesehatan merupakan hal yang vital saat pandemi Covid-19. Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyatakan bahwa pihaknya telah mendistribusikan obat untuk menangani Covid-19 ke seluruh dinas kesehatan. Untuk alat kesehatan, Kemenkes telah melakukan relaksasi perizinan dengan one day services (ODS).

Terawan menyampaikan kemenketeriannya berusaha memenuhi akses obat dan alat kesehatan untuk menghadapi Covid-19. Sampai dengan 21 September lalu, obat telah didistribusikan ke 34 diskes provinsi dan 746 rumah sakit rujukan Covid-19.

"Diharapkan, stok yang tersedia dapat memenuhi kebutuhan penanganan Covid-19 secara tepat jumlah dan waktu," tutur Terawan.

Akhir bulan ini, Kemenkes merencanakan akan mendistribusikan favipavir, remdesivir, dan oseltamivi. Ketiganya merupakan obat untuk penanganan Covid-19.

Sementara obat yang sudah ada seperti lopinavir atau ritonavir akan segera ditambah stoknya sesuai dengan kebutuhan.

Kemudian untuk meningkatkan akses alat kesehatan yang diperlukan, Kemenkes memberikan relaksasi perizinan.

Dampaknya produsen alat kesehatan terdorong utuk memproduksi. Contohnya, menurut data dari Kemenkes produsen masker meningkat hingga 700 persen. Awalnya hanya 26 industri, lalu pada 21 September menjadi 210 industri yang memproduksi masker.

Tak hanya itu, produsen alat kesehatan yang dibutuhkan saat pandemi lainnya juga tumbuh. Contohnya saja produsen rapid test dan ventilator. Hingga sekarang sudah ada sembilan produk rapid test dan 12 produk ventilator produksi dalam negeri.

Terawan menyatakan bahwa harus ada jaminan mutu produk alat kesehatan di pasaran. Untuk itu telah dilakukan pengawasan post market mulai peninjauan sarana hingga pemantauan iklan.

"Sampai dengan 21 September sudah dilakukan inspeksi ke sarana, sampling, dan uji lab terhadap 81 produk APD serta pengawasan 1163 link iklan," ungkapnya.  

Untuk pengembangan vaksin Covid-19, pemerintah membuat dua strategi. Melalui kolaborasi dalam negeri dan kolaborasi internasional. Untuk Kolaborasi dalam negeri telah dibentuk konsorsium vaksin Covid-19. Target pelaksanaan uji klinis pada semester II tahun depan.

"Kementerian Kesehatan telah menyusun draft roadmap rencana nasional pelaksanaan pemberian imunisasi Covid-19," ujarnya. Lebih lanjut Terawan menjelaskan, dalam pedoman tersebut juga diatur terkait pelaksanaan pemberian imunisasi. Selain itu juga tahapan pelaksanaan pemberian imunisasi Covid-19. Meski demikian pedoman ini masih dalam tahapan pengembangan.



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar