Kemenkeu Masih Bahas Rencana Penghapusan Kelas Peserta BPJS
Nusaperdana.com, Jakarta - Kementerian Keuangan mengungkapkan rencana penghapusan kelas peserta program jaminan kesehatan nasional (JKN) masih dalam pembahasan.
Dalam rencananya, sistem kelas 1, 2, dan 3 untuk peserta mandiri akan dihapus dan tergabung menjadi satu kelas yang disebut kelas tunggal atau kelas standar JKN.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara, Kunta Wibawa Dasa Nugraha menyatakan rencana yang dimulai pada tahun 2021-2022 ini masih dalam pembahasan.
"Masih dibahas," singkat dia kepada detikcom, Jakarta, Jumat (22/5/2020).
Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menyebut rencana penghapusan kelas mandiri BPJS Kesehatan sudah disetujui pada rapat tingkat menteri dan sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 Pasal 54 A dan 54.
Anggota DJSN Muttaqien mengatakan penerapan kelas standar JKN merupakan upaya untuk menerapkan kembali prinsip ekuitas yang tertuang dalam amanat UU Nomor 40 Tahun 2004 Pasal 23 Ayat (4).
"Yang dimaksud kelas tunggal tidak ada lagi kelas peserta di kelas 1, 2 dan 3. Jadi hanya ada kelas JKN. Manfaat secara medis dan non medis akan sama semua, tidak ada perbedaan antar peserta," ungkap Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien kepada detikcom, Rabu (20/5/2020).
Kelas standar JKN adalah meniadakan pembagian kelas peserta mandiri yang selama ini berlaku. Tujuannya, agar nantinya setiap peserta BPJS Kesehatan bisa menikmati layanan kesehatan yang sama dan tidak dibedakan lagi berdasarkan kemampuan ekonomi peserta tersebut.
Meski demikian, pihaknya memastikan bahwa konsep kelas tunggal atau standar JKN ini akan disusun dengan tetap memperhatikan kualitas layanan kesehatan dan keterjangkauan pesertanya.
Apabila ada peserta yang ingin mendapatkan layanan kesehatan yang lebih tinggi lagi, maka peserta bisa mengikuti asuransi kesehatan tambahan.
"Atau membayar sendiri selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan kelas perawatan tersebut," imbuhnya.
Rencananya penghapusan kartu peserta ini akan dilakukan secara bertahap mulai dari 2021-2022 mendatang sembari menunggu kesiapan RS. Setelah itu, barulah kelas tunggal benar-benar bisa diterapkan seutuhnya pada 2024 mendatang.

Berita Lainnya
DPW Perempuan Bangsa Kepulauan Riau Resmi Dilantik, Hj. Helmiaty Basri Siap Pimpin Penguatan Peran Perempuan di Kepri
Seorang Remaja Diperkosa 27 Pria di Sampang, Komisi XIII: Kejar Seluruh Pelaku, Pastikan Korban Pulih dan Peroleh Keadilan
Kapolri Serahkan Bantuan Peralatan Karhutla di Riau, Ingatkan Ancaman El Nino dan Prioritaskan Pencegahan
Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi, Total 110 Unit Perkuat Konektivitas dan Kesejahteraan Masyarakat Riau
Komisi III DPR Minta Polri Cari Pihak Bertanggung Jawab di Korupsi Batu Bara yang Picu Blackout: Bongkar Seluruh Jaringannya!
Tragedi di Intan Jaya: Ibu Hamil Jadi Korban Tembakan, DPR Desak Investigasi Transparan
Korlantas Polri Tunda Operasi Patuh 2026, Ditlantas Polda Riau Ajak Masyarakat Tetap Tertib Berlalu Lintas
Perkuat Kedaulatan Hukum Nasional, DPR Desak RUU HPI Batasi Penggunaan Hukum Asing dalam Kontrak Bisnis