Ketua KPU Provinsi Riau Hadiri Bimtek PPK se-Kabupaten Bengkalis

Ketua KPU Provinsi Riau Ilham Muhamad Yasir

Nusaperdana.com, Bathin Solapan - Menjelang pelaksanaan pilkada serentak seluruh Indonesia yang bakal di gelar akhir tahun tepatnya pada 9 Desember 2020, KPUD Kabupaten Bengkalis laksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Bengkalis di Mahoni Room Hotel Surya Jalan Lintas Duri- Dumai kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Rabu (01/07/2020)

Pelaksanaan Bimtek ini, tentang perencanaan anggaran dan laporan pertanggung jawaban keuangan Pilkada Kabupaten Bengkalis Tahun 2020 yang berlangsung selama dua hari ,  dibuka oleh Plh Bupati Bengkalis yang diwakili asisten II Umi Kalsum juga dihadir Ketua KPU Provinsi Riau Ilham Muhammad Yasir.

Ketua KPU kabupaten Bengkalis Fadhillah Almausuly Mengatakan  Bimtek Hari adalah tahap Pilkada yang telah diaktifkan kembali kegiatan PPK dan sekretariat PPK  yang sempat dinonaktifkan beberapa bulan lalu, karena kondisi pandemi Covid 19.

Ia juga menyampaikan rasa terimakasih kepada Pemerintahan Kabupaten Bengkalis yang turut hadir dan mendukung pelaksanaan rangkain tahapan Pilkada di Kabupaten Bengkalis.

Sementara itu Ketua KPU Provinsi Riau Ilham Muhamad Yasir usai Pembukaan Bimtek PPK se- kabupaten Bengkalis ketika dikonfirmasi Nusaperdana.com mengatakan KPU Provinsi Riau dalam pelaksanaan Pilkada di Provinsi Riau terus melaksanakan kesiapan baik secara teknis maupun persiapan anggaran.

"KPU Provinsi Riau semenjak di lantik telah melakukan tahapan-tahapan pelaksanaan Pilkada, semenjak Oktober 2019 hingga saat ini merupakan kesiapan KPU lanjutan dari tahapan pelaksanaan pilkada, secara teknis tidak ada persoalan lagi begitu juga dengan persiapan anggaran dari APBN setakat ini secara bertahap kita sudah siap, ya mukin nanti ada penambahan Alat Peraga Kesehatan (APK) dikarenakan protokol Covid-19," ucapnya

Ketika disinggung mengenai Bacolan Bupati Bengkalis yang dikabarkan diduga tersandung dengan Hukum, Ilham mengatakan, kita hormatilah proses itu dan merujuk kepada regulasi yang ada.

"dalam hal ini tentu kita memakai azas praduga tidak bersalah dan merujuk pada regulasi yang ada, sejauh belum ada putusan ikrah dari pengadilan siapa saja boleh maju, namun demikian memang ada dalam regulasi di KPU bilamana orang yang di ancam hukuman di atas lima tahun dan sudah menjalankan selama lima tahun begitu ia bebas kemudian ada masa rentang waktu selama lima tahun baru boleh mencalonkan, ini merupakan keputusan dari MK," Terangnya

 Selain dihadiri Ketua KPU Provinsi Riau Ilham Muhamad Yasir, Ketua KPU Kabupaten Bengkalis Fadhillah Almausuly, Assisten II Umi Kalsum terlihat Hadir pada Pembukaan Bimtek Tersebut  Kapolsek Mandau di Wakili AKP Ali Suhut, Danramil Mandau di Wakili Peltu Jefri Dian serta Ketua PPK dan Sekretariat PPK se- Kabupaten Bengkalis. (putra)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar