Klinik M Sehat VIII Komitmen Jalankan Antrean Elektronik FKTP
Nusaperdana.com, Indragiri Hilir - Mobile JKN adalah sebuah aplikasi yg digunakan untuk mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Aplikasi Mobile JKN ini memiliki berbagai macam fitur yang memudahkan peserta dalam mendapatkan pelayanan informasi serta dapat melakukan perubahan data terkait program Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan terus mengembangkan inovasinya dengan harapan dapat memberikan manfaat kepada peserta JKN-KIS. Kini aplikasi Mobile JKN memiliki fitur terbaru yaitu antrean elektronik, dengan tujuan memberikan kemudahan bagi peserta dalam mendaftar untuk mendapatkan pelayanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Dengan adanya sistem antrean elektronik ini, peserta tidak perlu datang ke FKTP lebih awal agar mendapatkan nomor antrean pertama. Peserta dapat lebih mudah mendaftar dimana saja serta dapat menentukan sendiri jam kunjungannya, sehingga peserta tidak perlu menunggu lama untuk mendapatkan pelayanan di FKTP terdaftar.
Kepala bidang PMP BPJS Kesehatan Cabang Tembilahan, Elinda Rahayu mengatakan dalam rangka mendukung peningkatan kualitas pelayanan bagi peserta JKN, antrean elektronik FKTP menjadi salah satu inovasi yang bertujuan untuk meningkatkan kepuasan peserta JKN yang telah diimplementasikan pada beberapa FKTP di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Tembilahan.
"sistem antrean elektronik FKTP ini juga terintegrasi ke Aplikasi Mobile JKN yang digunakan oleh peserta dan Aplikasi PCare yang digunakan oleh FKTP untuk input data pelayanan. Sehingga antrean elektronik FKTP ini memberikan kemudahan kepada peserta untuk mendapat kepastian waktu tunggu layanan FKTP dan memudahkan FKTP dengan sistem antrean elektronik yang mengakomodir peserta JKN/umum dan terintegrasi Aplikasi PCare FKTP," ungkap Ayu.
Di Wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Tembilahan sendiri terdapat beberapa FKTP yang telah menerapkan sistem antrean elektronik tersebut. Salah satunya yaitu Klinik M Sehat VIII, yang telah berkomitmen menerapkan sistem antrean elektronik .
”Untuk antrean sebenarnya kami sudah membuat secara manual, sebelum adanya sistem antrean elektronik dari BPJS Kesehatan. Tapi dengan adanya antrean elektronik dari BPJS Kesehatan yang sekarang, sistem antrean di Klinik lebih rapi, terjadwal, dan elegan seperti antrean di Bank,” ujar Chrisdiansyah selaku Dokter di Klinik M Sehat VIII.
Penggunaan sistem antrean elektronik ini cukup mudah, peserta terlebih dahulu mengunduh aplikasi Mobile JKN melalui Play Store untuk pengguna smartphone berbasis android atau melalui App Store untuk pengguna smartphone berbasis iOS. Setelah peserta membuat akun, cukup dengan memilih fitur ‘pendaftaran pelayanan’ pada Mobile JKN maka peserta langsung mendapatkan nomor antrean di FKTP tempat peserta tersebut mendaftar.
Chrisdiansyah melanjutkan bahwa peserta yang berkunjung ke Klinik setiap harinya cukup ramai. “Untuk kunjungan peserta sekitar 60 orang setiap hari. Klinik buka pukul 07.00 pagi sampai pukul 17.00 sore, diluar jam berkunjung dianjurkan konsultasi via telfon,” jelasnya.

Berita Lainnya
Kejar Swasembada Pangan, Polisi Turun ke Kandang Sapi Inhil: Peternak Didorong Tingkatkan Produksi
Apel Gabungan Siaga Darurat Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Tahun 2026
Harga Kelapa Inhil Kian Melemah, Akademisi UNISI Bayu Fajar Susanto: Negara Harus Hadir Benahi Tata Niaga Petani
Profesi Advokat Diduga Dilecehkan Saat Jalankan Tugas, PERADI, TPPA, dan IKADIN Desak Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kepala UPT Samsat Bengkalis Datangi PWI, Sampaikan Permintaan Maaf atas Polemik Konfirmasi Wartawan
Hot spot di Kempas, Lahan Gambut 10 Hektare Berhasil Dikendalikan
PBH PERADI Pekanbaru Kecam Dugaan Arogansi Debt Collector terhadap Advokat, Desak Aparat Usut Tuntas
Tak Boleh Ada Ruang bagi Premanisme, DPC IKADIN Pekanbaru Minta Polda Riau Bertindak Tegas Lindungi Advokat