Kominfo Literasi Digital Kuansing Berikan Edukasi Kepada Masyarakat Dalam Menggunakan Digital


Nusaperdana.com, Kuansing - Dalam rangka mewujudkan masyarakat Indonesia yang paham akan Literasi Digital, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengadakan kegiatan Literasi Digital, pada Selasa 28 Juli 2021 pukul 09.00 WIB - selesai di Kabupaten Kuantan Sengingi, Provinsi Riau.

Kegiatan tersebut bertujuan untuk mengedukasi dan mewujudkan masyarakat agar paham akan Literasi Digital lebih dalam dan menyikapi secara bijaksana dalam menggunakan digital platform di 77 Kota / Kabupaten area Sumatera II, mulai dari Aceh sampai Lampung dengan jumlah peserta sebanyak 600 orang di setiap kegiatan yang ditujukan kepada PNS, TNI / Polri, Orang Tua, Pelajar, Penggiat Usaha, Pendakwah dan sebagainya.

4 kerangka digital yang akan diberikan dalam kegiatan tersebut, antara lain Digital Skill, Digital Safety, Digital Ethic dan Digital Culture dimana masing masing kerangka mempunyai beragam tema.

Sebagai Keynote Speaker, Gubernur Provinsi Kampar yaitu Drs. H. Syamsuar, M.Si., memberikan sambutan tujuan Literasi Digital agar masyarakat cakap dalam menggunakan teknologi digital, bermanfaat dalam membangun daerahnya masing masing oleh putra putri daerah melalui digital platform. Bp. Presiden RI, Bapak Jokowi juga memberikan sambutan dalam mendukung Literasi Digital Kominfo 2021.

RANA REYENDRA, S.IKOM (CEO dan Co-Founder @bicara.project), pada sesi KECAKAPAN DIGITAL. Rana memaparkan tema “INFORMASI DIGITAL, IDENTITAS DIGITAL, DAN JEJAK DIGITAL DALAM MEDIA SOSIAL”. 

Dalam pemaparannya, Rana menjelaskan informasi mencakup, jangkauan luas, mudah dibagikan, dan mudah diterima. Identitas mencakup, tercipta berdasarkan interaksi seperti unggahan dan komentar. Jejak, akan tersimpan dan abadi. Hal yang dapat dilakukan dalam menggunakan media sosial antara lain, bagikan dan dapatkan informasi secara akurat dan kredibel, hindari hoaks, SARA, dan ujuran kebencian, ciptakan personal branding yang baik, tunjukan potemsi diri, dan tinggalkan unggahan atau komentar yang baik. 

Joddy menambahkan, tujuan pendidikan itu mempertajam kecerdasan, memperkukuh kemauan, serta memperhalus perasaan.

Dilanjutkan dengan sesi KEAMANAN DIGITAL, oleh MOH. ROUF AZIZI, S.PD.I (Praktisi Digital, Relawan TIK, dan CEO RiauKarya.com). Azizi mengangkat tema “MEMAHAMI PINJAMAN ONLINE YANG AMAN DAN ILLEGAL”. 

Azizi menjelaskan pinjaman online merupakan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi yang memungkinkan pemberi pinjaman dan penerima pinjaman melakukan transaksi tanpa harus bertemu langsung. Hal yang perlu diperhatikan dalam peminjaman online antara lain, pinjam pada fintech peer-to-peer lending yang terdaftar di OJK, pinjam sesuai kebutuhan dan kemampuan, pinjam untuk kepentingan yang produktif, serta pahami manfaat, biaya, bunga, jangka waktu, denda dan resikonya sebelum memutuskan untuk melakukan pinjaman kepada fintech peer-to-peer lending. 

Perbedaan pinjaman online legal dan illegal dalam hal pengurus. Pada pinjaman online legal, orang-orang yang ditunjuk menjadi pengurusnya harus terdaftar atau terizin oleh OJK dan memiliki pengalaman, sedangkan pinjaman illegal pengurusnya tidak memiliki pengalaman yang harus dipenuhi. Perbedaan pinjaman online legal dan illegal dalam hal asosiasi penyelenggara dan cara penagihan. 

Pada pinjaman online legal, tergabung dalam asosiasi fintech pendanaan bersama Indonesia (AFPI), penagihan wajib mengikuti sertifikat tenaga penagihan yang dilakukan AFPI, sedangkan pada peminjaman online illegal tidak memiliki asosiasi apapun serta tidak dapat menjadi anggota AFPI. 

Pahami beberapa hal sebelum menggunakan pinjaman online diantaranya, pinjaman online dilarang melakukan pemasaran produk melalui WA atau SMS tanpa persetujuan konsumen, tidak klik tautan atau menghubungi kontak yang ada pada pada SMS atau WA penawaran pinjamin online, dan selalu cek legalitas pinjaman online ke OJK sebelum mengajukan pinjaman. 

Sesi BUDAYA DIGITAL oleh, MOHAMMAD SULTHON ANDALAS, S.SI (Consultan Pemberdayaan Masyarakat). Sulthon memberikan materi dengan tema “MEMAHAMI BATASAN DALAM KEBEBASAN BEREKSPRESI DI DUNIA DIGITAL”. 

Sulthon menjelaskan teknologi digital menghadirkan ruang-ruang komunikasi dan media informasi yang tidak lagi terbatas oleh ruang, waktu, dan jarak. Di dunia digital masyarakat bisa bebas berkepresi dan berpendapat, namun perlu ditegaskan bahwa kebebasan tersebut bukanlah kebebasan mutlak tanpa batas dan etika. Kebebasan berekspresi adalah hak yang mendukung hak asasi manusia lainnya, seperti hak atas kebebasan berfikir, berkeyakinan, dan beragama. 

Perkembangan teknologi dan informasi terkah menyediakan platform baru untuk menyalurkan kebebasan berkspresi. Dengan adanya internet, masyarakat sebagai pengguna media digital dapat menyuarakan gagasan, ide, serta nilai-nilai dengan karakter yang bersifat tanpa batas.

Batasan dan etika dalam kebebasan berekspresi, antara lain menjaga privasi, jaga keamanan akun, menghindari hoax, menyebarkan hal yang positif, serta gunakan media sosial untuk membantu meningkatkan produktivitas diri. Hal yang tidak boleh dilakukan dalam kebebasan berekspresi di media sosial, meliputi memulai konflik, curhat masalah pribadi, menjelekan orang lain, serta berbagi foto yang tidak pantas. 

Tips sederhaan penggunaan media sosial, diantaranya sesuaikan penggunaan media sosial dengan kebutuhan atau minat, batasi penggunaan media sosial, serta alokasikan waktu luang.

Narasumber terakhir pada sesi ETIKA DIGITAL, oleh FAMILUS, S.PD., M.PD (Kepala SMAN Pintar provinsi Riau). Familus mengangkat tema “ETIKA MENGHARGAI KARYA ATAU KONTEN ORANG LAIN DI MEDIA SOSIAL”. 

Familus menjelaskan media sosial menjadi sebuah kebutuhan masyarakat untuk mengakses informasi, mencari hiburan, dan salah satu media belajar. Media sosial sudah menjadi ruang publik bagi masyarakat di era sekarang. Dalam kehidupan sehari-hari masyarakat tidak bisa terlepas dari ruang komunikasi atau interaksi dengan semua media platform media sosial. Namun, tidak hanya sebagai ruang untuk komunikasi, media sosial saat ini juga telah menjadi ruang untuk berkarya, khususnya bagi para konten kreator untuk mempublikasikan hasil karyanya. 

Etika untuk menghargai karya orang lain, dengan cara tidak menjiplak hasil karya orang lain, meminta izin kepada konten kreator jika ingin menggunakan karyanya, memberikan kredit, komentar sewajarnya, dan memeriksa kembali informasi yang ingin dibagikan.

Webinar diakhiri, oleh YULLIE SUCITTA DEWI (Co-Founder Untuk Bhumi dan Influencer dengan Followers 14,2 Ribu). 

Yullie menyimpulkan hasil webinar dari tema yang sudah diangkat oleh para narasumber, berupa  hal yang dapat dilakukan dalam menggunakan media sosial antara lain, bagikan dan dapatkan informasi secara akurat dan kredibel, hindari hoaks, SARA, dan ujuran kebencian, ciptakan personal branding yang baik, tunjukan potemsi diri, dan tinggalkan unggahan atau komentar yang baik. 

Beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum menggunakan pinjaman online diantaranya, pinjaman online dilarang melakukan pemasaran produk melalui WA atau SMS tanpa persetujuan konsumen, tidak klik tautan atau menghubungi kontak yang ada pada pada SMS atau WA penawaran pinjamin online, dan selalu cek legalitas pinjaman online ke OJK sebelum mengajukan pinjaman. 

Batasan dan etika dalam kebebasan berekspresi, antara lain menjaga privasi, jaga keamanan akun, menghindari hoax, menyebarkan hal yang positif, serta gunakan media sosial untuk membantu meningkatkan produktivitas diri. Etika untuk menghargai karya orang lain, dengan cara tidak menjiplak hasil karya orang lain, meminta izin kepada konten kreator jika ingin menggunakan karyanya, memberikan kredit, komentar sewajarnya, dan memeriksa kembali informasi yang ingin dibagikan.



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar