Komisi VI DPR RI Resmi Putuskan Bentuk Panja Jiwasraya
Nusaperdana.com, Jakarta - Rapat internal Komisi VI (Enam) DPR RI secara resmi memutuskan pembentukan 3 (tiga) Panitia Kerja (Panja) PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Rabu (15/1/2020) di Jakarta.
Menurut Rieke Diah Pitaloka, anggota Komisi VI DPR RI, pembentukan panitia kerja bertujuan untuk menelusuri peta permasalahan kasus PT Jiwasraya (Persero) dan menemukan solusi yang tepat.
Namun demikian, diungkapkan Rieke, proses hukum dan penegakan hukum yang semestinya berjalan, tetap harus berjalan tanpa menunggu keputusan politik di DPR.
"Saya mendukung PPATK untuk segera menelusuri aset para pihak yang terindikasi kuat terlibat," pungkas Rieke melalui keterangan tertulis.
Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan ini juga mendorong agar pihak penegak hukum terkait berani melakukan sita aset para pelaku pengemplang uang nasabah PT Jiwasraya, tanpa pandang bulu.
Adapun panitia kerja yang dibentuk Komisi VI DPR RI pada rapat internal yang dipimpin oleh Gde Sumarjaya Linggih, Wakil Ketua Komisi VI dari Fraksi Partai Golkar ialah sebagai berikut:
1. Panja PT Asuransi Jiwasraya Persero
2. Panja Perdagangan Komoditas
3. Panja BUMN Energi

Berita Lainnya
DPW Perempuan Bangsa Kepulauan Riau Resmi Dilantik, Hj. Helmiaty Basri Siap Pimpin Penguatan Peran Perempuan di Kepri
Seorang Remaja Diperkosa 27 Pria di Sampang, Komisi XIII: Kejar Seluruh Pelaku, Pastikan Korban Pulih dan Peroleh Keadilan
Kapolri Serahkan Bantuan Peralatan Karhutla di Riau, Ingatkan Ancaman El Nino dan Prioritaskan Pencegahan
Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi, Total 110 Unit Perkuat Konektivitas dan Kesejahteraan Masyarakat Riau
Komisi III DPR Minta Polri Cari Pihak Bertanggung Jawab di Korupsi Batu Bara yang Picu Blackout: Bongkar Seluruh Jaringannya!
Tragedi di Intan Jaya: Ibu Hamil Jadi Korban Tembakan, DPR Desak Investigasi Transparan
Korlantas Polri Tunda Operasi Patuh 2026, Ditlantas Polda Riau Ajak Masyarakat Tetap Tertib Berlalu Lintas
Perkuat Kedaulatan Hukum Nasional, DPR Desak RUU HPI Batasi Penggunaan Hukum Asing dalam Kontrak Bisnis