Hasil 400 Kg Jagung, Polsek Tembilahan Hulu Perkuat Lumbung Pangan Desa
Korban Pencemaran Lingkungan PT.SIPP Kecewa Atas Putusan PN Bengkalis
Nusaperdana.com,Bengkalis – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis yang dipimpin oleh Bayu Soho Raharjo, SH telah memberikan putusan atas perkara pencemaran lingkungan oleh PT SIPP yang berada di Kecamatan Mandau dengan Terdakwa yaitu Erick Kurniawan dan Agus Nugroho.
Putusan yang diberikan Erick Kurniawan selaku Direktur dan Agus Nugroho sebagai GM PT SIPP telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencemaran lingkungan hidup di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Lalu Bayu Soho Rahardjo, SH selaku Ketua Majelis Hakim pada persidangan perkara tersebut memberikan Vonis hukuman percobaan dan tidak dilakukan penahan terhadap Kedua Terdakwa pada Selasa 19 Oktober 2023.
Tentu atas Vonis yang diberikan tersebut jauh berbanding dari Tuntutan yang diberikan oleh JPU kepada kedua Terdakwa yaitu menuntut Erick Kurniawan dipidana 7 Tahun Penjara dan Agus Nugroho dipidana selama 5 Tahun Penjara.
Akibat dari Putusan Vonis yang telah diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis tersebut, sangat disayangkan oleh Korban Pencemaran Lingkungan yang dilakukan oleh PT SIPP, Sianturi.
Ia menyebutkan sangat terkejut mendengar Putusan Vonis yang diberikan oleh Majelis Hakim kepada kedua Terdakwa dan merasa sangat kecewa serta miris dengan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Bengkalis yang terhormat.
"Apakah tidak ada pertimbangan keadilan yang dipikirkan oleh Majelis Hakim terhormat di Pengadilan Negeri Bengkalis, PT SIPP sudah jelas tidak ada mengantongi izin pengolahan limbah yang ada hanya by pass mengalir langsung ke sungai, Etika baik dari Erick sebagai Direktur juga tidak ada untuk pemulihan lingkungan," kata Sianturi.
Ditambahkannya, Sekarang keadilan yang kami dapat sangat jauh, ibarat jarak langit dengan bumi, Saya jujur sangat kecewa dan miris karena tidak ada mendapatkan keadilan dari Majelis Hakim yang dipimpin oleh Bayu Soho Rahardjo, SH.
"Semoga ini dapat menggugah hati dan pikiran dari Majelis Hakim karena Erick Kurniawan dan Agus Nugroho adalah terbukti sebagai pelaku kejahatan lingkungan, jadi tidak alasan diberikan vonis hukuman percobaan dan tidak dilakukan penahanan," tandasnya. (rls)

Berita Lainnya
Polres Kampar Gelar Perkara Dugaan Pencurian Bibit Sawit, Polisi Libatkan BPN dan Ahli Pidana
HUT INI ke-118, Pengda INI Pekanbaru Gelar Pelatihan OSS dan KBLI 2025
Satres Narkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran Narkotika, Sita 5.707 Butir Ekstasi dan Sabu
Komitmen Dukung Swasembada Pangan, Polsek KSKP Tembilahan Manfaatkan Lahan Tidur untuk Budidaya Cabai Rawit
Dinilai Konsisten Berantas Narkoba, Kapolres Inhil dan Kasat Res Narkoba Raih Penghargaan dari GRANAT
Polsek Sabak Auh Gelar Turnamen Domino Meriahkan Hari Bhayangkara ke-80
Bhabinkamtibmas Polsek Pelangiran Cek Perkembangan Tanaman Timun Warga di Inhil, Hasilnya Memuaskan
Hanya 81 Ribu dari 400 Ribu Warga Kampar Bekerja, Ikhsan Desak DPRD Panggil Seluruh Perusahaan