Satresnarkoba Polres Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Pantai Cermin
Polsek Kabun Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Bantaran Sungai
Korban Pencemaran Lingkungan PT.SIPP Kecewa Atas Putusan PN Bengkalis
Nusaperdana.com,Bengkalis – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis yang dipimpin oleh Bayu Soho Raharjo, SH telah memberikan putusan atas perkara pencemaran lingkungan oleh PT SIPP yang berada di Kecamatan Mandau dengan Terdakwa yaitu Erick Kurniawan dan Agus Nugroho.
Putusan yang diberikan Erick Kurniawan selaku Direktur dan Agus Nugroho sebagai GM PT SIPP telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencemaran lingkungan hidup di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Lalu Bayu Soho Rahardjo, SH selaku Ketua Majelis Hakim pada persidangan perkara tersebut memberikan Vonis hukuman percobaan dan tidak dilakukan penahan terhadap Kedua Terdakwa pada Selasa 19 Oktober 2023.
Tentu atas Vonis yang diberikan tersebut jauh berbanding dari Tuntutan yang diberikan oleh JPU kepada kedua Terdakwa yaitu menuntut Erick Kurniawan dipidana 7 Tahun Penjara dan Agus Nugroho dipidana selama 5 Tahun Penjara.
Akibat dari Putusan Vonis yang telah diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis tersebut, sangat disayangkan oleh Korban Pencemaran Lingkungan yang dilakukan oleh PT SIPP, Sianturi.
Ia menyebutkan sangat terkejut mendengar Putusan Vonis yang diberikan oleh Majelis Hakim kepada kedua Terdakwa dan merasa sangat kecewa serta miris dengan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Bengkalis yang terhormat.
"Apakah tidak ada pertimbangan keadilan yang dipikirkan oleh Majelis Hakim terhormat di Pengadilan Negeri Bengkalis, PT SIPP sudah jelas tidak ada mengantongi izin pengolahan limbah yang ada hanya by pass mengalir langsung ke sungai, Etika baik dari Erick sebagai Direktur juga tidak ada untuk pemulihan lingkungan," kata Sianturi.
Ditambahkannya, Sekarang keadilan yang kami dapat sangat jauh, ibarat jarak langit dengan bumi, Saya jujur sangat kecewa dan miris karena tidak ada mendapatkan keadilan dari Majelis Hakim yang dipimpin oleh Bayu Soho Rahardjo, SH.
"Semoga ini dapat menggugah hati dan pikiran dari Majelis Hakim karena Erick Kurniawan dan Agus Nugroho adalah terbukti sebagai pelaku kejahatan lingkungan, jadi tidak alasan diberikan vonis hukuman percobaan dan tidak dilakukan penahanan," tandasnya. (rls)

Berita Lainnya
Kalapas Pasir Pengaraian pimpin Apel berikan arahan dan evaluasi Kedinasan Pegawai
Puting Beliung hantam rumah warga Aliantan, 7 unit rusak parah
DPO kasus kekerasan berat dan persetubuhan anak di bawah umur Berhasil ditangkap Polsek Tambut
Satresnarkoba Polres Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Pantai Cermin
LPPNRI Kampar Gerak Cepat, Siap Surati PPID Soal Tapal Batas Desa Indra Sakti
Polsek Kabun Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Bantaran Sungai
LPPNRI Kampar Geram: Tapal Batas Tak Kunjung Tuntas, Pemerintah Dinilai Gagal Lindungi Hak Rakyat
Personel Pos Pam Simpang TB Tandun Intensifkan Patroli, Situasi Lalu Lintas Aman dan Terkendali