KPU Asahan Minta Bupati Dukung Program Pemuktahiran Daftar Pemilu Tahun 2022

Nusaperdana.com, Asahan - Untuk mensukseskan penyelenggaraan Pemilu di Kabupaten Asahan pada tahun 2024, Ketua KPU Kabupaten Asahan Hidayat, S.P meminta Bupati Asahan mendukung Program Pemuktahiran Daftar Pemilu Tahun 2022 yang bertujuan untuk pemuktahiran, memperbaharui dan mengevaluasi data pemilih di Kabupaten Asahan.
“KPU berharap Bupati Asahan mendukung Program Pemuktahiran Daftar Pemilu Tahun 2022, sehingga data para pemilih di Kabupaten Asahan valid, tidak ada pemilih yang tidak terdaftar, tidak ada daftar pemilih ganda dan tidak ada daftar pemilih yang telah meninggal dunia masih terdaftar sebagai pemilih, sehingga menjamin perlindungan hak pilih masyarakat Kabupaten Asahan, sekaligus syarat pelaksanaan Pemilu Demokratis,” ucap Hidayat saat melakukan audiensi dengan Bupati Asahan di Ruang Kerja Kantor Bupati Asahan didampingi oleh pengurus KPU Kabupaten Asahan, Rabu (09/02/2022).
Selain itu Hidayat juga memohon kepada Bupati Asahan dapat memfasilitasi kegiatan tersebut dengan menghadirkan Camat dan Kepala Desa/Lurah untuk mengikuti sosialisasi Pemuktahiran Daftar Pemilu Tahun 2022.
Menanggapi permohonan tersebut Bupati Asahan H. Surya, B.Sc mengatakan, Pemerintah Kabupaten Asahan akan mendukung Program Pemuktahiran Daftar Pemilu Tahun 2022 yang akan dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Asahan untuk mencapai tujuan data pemilih yang valid serta menjamin perlindungan hak pilih masyarakat Kabupaten Asahan.
Terkait tentang menghadirkan Camat dan Kepala Desa/Lurah di Kabupaten Asahan untuk mengikuti sosialisasi ini, Bupati Asahan meminta kepada KPU Kabupaten Asahan menyurati Pemerintah Kabupaten Asahan, sehingga Pemerintah Kabupaten Asahan dapat meneruskan surat tersebut kepada pihak Kecamatan dan Desa/Kelurahan.
Terlihat juga yang mendampingi Bupati Asahan yakni Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Kadis Kominfo Kabupaten Asahan, Kabag Protokol Setdakab Asahan dan Kabag Pemerintahan Setdakab Asahan.(red/syahdan)
Berita Lainnya
Kejari Kampar Menetapkan Mantan Kades Indra Sakti Menjadi Tersangka Kasus Kas Tanah Desa
Jum'at Curhat, Kapolsek Tanjungpinang Kota Tanggapi Keluhan Juru Parkir
Ketua LPPNRI Penuhi Pemanggilan Pemeriksaan Kejari Kampar Terkait Desa Kijang Jaya.
Bea Cukai Tembilahan Gagalkan Penyelundupan 15 Ton Mangga Ilegal ke Indragiri Hilir
Satlantas Polres Kampar Sosialisasikan Keselamatan Berlalu Lintas di SMK N 1 Bangkinang, Bagikan Helm SNI
PHR Pacu 386 Sumur Siap Konstruksi, Bukti Komitmen Kuat Dukung Ketahanan Energi
Kapolsek Tembilahan Hulu Hadirkan Al-Insyirah, Warisan untuk Generasi Qur'ani
Meresahkan, Satpol PP Kampar Gerak Cepat Amankan Dua Pasangan Yang Diduga Mesum