Pelatihan Vokasi Juru Las PHR Jadikan Pemuda Riau Siap Kerja
Satnarkoba Polres Kampar Tes Urine Personil
Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Jamret di Lapangan Tugu Bengkalis
Meresahkan Warga, 3 Pemuda Bawa Sajam Diamankan Polsek Tembilahan Hulu
Lapas Kelas IIA Tidak Menerima Tahanan Baru
Nusaperdana.com, Tembilahan - Dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Lapas Kelas IIA Tembilahan untuk saat ini tidak menerima tahanan P21 dari kejaksaan maupun tahanan dari Polres Inhil berdasarkan Surat Edaran dari Kapolri tentang penundaan pengiriman tahanan, Tembilahan, Rabu (08/05/2020).
Lembaga pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Tembilahan kini tengah menerapkan aturan ketat di tengah pandemi Corona (COVID-19) saat ini, dengan mulai menutup akses tidak menerima tahanan baru, baik dari penyidik Polres maupun Jaksa Penuntut sebagai antisipasi penyebaran virus Corona.
"Benar kami tidak menerima lagi tahanan P21 dari kejaksaan dan pengalihan dari Polres mohon untuk mencegah penyebaran Covid-19 dan itu juga kami berlakukan karena adanya surat Edaran dari pusat," ujarnya Kalapas Adhi Yanriko
kepada media Nusaperdana.com
Selain menutup akses masuk, pengujung yang ingin bertamu pun wajib untuk mencuci tangan, diperiksa suhu tubuh dan menggunakan masker, dan tidak menerima tahanan baru.
"Bagi petugas Lapas juga wajib menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti sarung tangan plastik dan masker sebagai bentuk melindungi petugas dari penyebaran virus Corona," tuturnya
Ia menjelaskan, bahwa tindakan tersebut guna menaati kebijakan pemerintah dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19. (safar)
Berita Lainnya
55 Persen Dana Kesehatan bagi Masyarakat Miskin di Riau Ditanggung Pemerintah
Soal Warganet Tuding Kejari Wanprestasi, Nanik Kushartanti Sebut Risiko Jabatan
Camat Mandau Tutup Secara Resmi MTQ ke-XI Tahun 2020 Tingkat Kelurahan Duri Barat
Percepatan UHC Dinkes Inhil Rapat Gabungan Bersama OPD Terkait
HPN ke-74, Ini Harapan Bupati Toraja Utara Kepada Insan Pers
Geruduk Kantor Camat, Warga Tuntut Perangkat Desa Dicopot
HUT KNPI Ke-48, Andika Putra Kenedi ST: Mari Bersatu Lupakan Perbedaan
Penggelapan Dana CU 17 Agustus, MA RI Vonis Terdakwa 2 Tahun Penjara