Larangan Mudik Berakhir Hari Ini, Keluar/Masuk Jakarta Tetap Pakai SIKM
Nusaperdana.com, Jakarta - Pemerintah telah melarang mudik Idulfitri 1441 H tahun ini karena pandemi virus Corona (COVID-19). Aturan larangan mudik itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Sebelumnya, peraturan tersebut berlaku sampai 31 Mei. Namun, melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 116 Tahun 2020 aturan larangan perjalanan mudik/balik itu diperpanjang sampai 7 Juni, yang artinya sampai hari ini.
Meski begitu, di saat pandemi Corona yang masih melanda Indonesia, masyarakat yang ingin keluar atau masuk DKI Jakarta tetap tak bisa sembarangan. Jika ingin bepergian keluar/masuk Jakarta, masyarakat tetap harus memiliki surat izin keluar/masuk (SIKM).
Persyaratan SIKM tidak hanya berlaku pada masa mudik dan arus balik yang berakhir pada 7 Juni 2020 ini. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menegaskan bahwa SIKM akan terus digunakan selama penetapan status bencana nasional non-alam masih berjalan.
"SIKM tetap berlaku sampai Penetapan Status Bencana Nasional Non-Alam sesuai Keppres 12/2020 berakhir," jawab Syafrin saat dihubungi detikcom, Kamis (4/6/2020) lalu.
Menurut Syafrin, penyekatan lalu lintas untuk pengecekan SIKM tetap akan dilakukan meski larangan mudik berakhir hari ini. Namun, ada perubahan titik penyekatan mulai besok. Mulai 8 Juni 2020, penyekatan akan dilakukan di di antara batas wilayah Jakarta dengan Bodetabek.
"Sesuai Permenhub No 116 Tahun 2020 dan SE Gugus Tugas No. 5 Tahun 2020 penyekatan yang saat ini dilakukan di batas wilayah administrasi Jabodetabek akan berakhir tanggal 7 Juni 2020, selanjutnya mulai tanggal 8 Juni 2020 pemeriksaan SIKM akan dilakukan pada batas wilayah Administrasi Jakarta dengan Bodetabek," kata Syafrin.

Berita Lainnya
DPW Perempuan Bangsa Kepulauan Riau Resmi Dilantik, Hj. Helmiaty Basri Siap Pimpin Penguatan Peran Perempuan di Kepri
Seorang Remaja Diperkosa 27 Pria di Sampang, Komisi XIII: Kejar Seluruh Pelaku, Pastikan Korban Pulih dan Peroleh Keadilan
Kapolri Serahkan Bantuan Peralatan Karhutla di Riau, Ingatkan Ancaman El Nino dan Prioritaskan Pencegahan
Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi, Total 110 Unit Perkuat Konektivitas dan Kesejahteraan Masyarakat Riau
Komisi III DPR Minta Polri Cari Pihak Bertanggung Jawab di Korupsi Batu Bara yang Picu Blackout: Bongkar Seluruh Jaringannya!
Tragedi di Intan Jaya: Ibu Hamil Jadi Korban Tembakan, DPR Desak Investigasi Transparan
Korlantas Polri Tunda Operasi Patuh 2026, Ditlantas Polda Riau Ajak Masyarakat Tetap Tertib Berlalu Lintas
Perkuat Kedaulatan Hukum Nasional, DPR Desak RUU HPI Batasi Penggunaan Hukum Asing dalam Kontrak Bisnis