Polsek Sabak Auh Gelar Turnamen Domino Meriahkan Hari Bhayangkara ke-80
Hasil 400 Kg Jagung, Polsek Tembilahan Hulu Perkuat Lumbung Pangan Desa
LSM Penjara Siap Bertarung di Sidang KIP Jika PUPR Kampar Tak Buka RAB Pembangunan Gedung PWI
Nusaperdana.com, Kampar - Kuasa Hukum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Penjara Kabupaten Kampar, Emil Salim SH MH mengatakan akan mengajukan permohonan dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan gedung PWI Kabupaten Kampar di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kampar melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Permohonan dokumen RAB ini disebutnya sebagai upaya itu untuk tranparansi dan keterbukaan pengelolaan keuangan negara.
"Kita akan ajukan permohonan informasi berkenaan RAB pembangunan gedung PWI Kampar yang berada di Jalan Ahmad Yani Bangkinang Kota melalui PPID," ucap Emil Salim, Jumat 11 Maret 2022.
Menurut Emil jika permohonan ini tidak digubris, LSM Penjara siap bertarung di Komisi Informasi Publik (KIP) sebagai lembaga penyelesaian sengketa informasi publik antara masyarakat dan lembaga publik.
Sebelumnya Emil Salim juga sudah menegaskan salah satu tujuan pengadaan barang dan jasa yakni untuk menghasilkan barang dan jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan. Hal ini dapat diukur dari aspek kualitas barang dan jasa tersebut.
"Kuantitas, waktu, biaya, lokasi dan penyedia, sehingga akan berdampak pada peningkatan pelayanan publik sebagaimana Pasal 4 Peraturan Presiden RI No. 12 Tahun 2021 berikut perubahan tentang Pengadaan barang/jasa pemerintah," ungkap Emil Salim.
Sorotan LSM Penjara pada proyek pembangunan gedung PWI Kampar ini dimaksudkan untuk melihat apakah bobot fisik gedung PWI sudah sesuai dengan RAB yang ada. Adapun anggaran pembangunan gedung ini disebut Penjara mencapai 7 ratus 50 juta lebih yang bersumber dari APBD Kampar di Dinas PUPR Kampar tahun 2021.
PPID sendiri adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, yang berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh Badan Publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. (Redaksi)

Berita Lainnya
Panen Raya Jagung di Sabak Auh, Polsek dan Kelompok Tani Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional
Polres Kampar Gelar Perkara Dugaan Pencurian Bibit Sawit, Polisi Libatkan BPN dan Ahli Pidana
HUT INI ke-118, Pengda INI Pekanbaru Gelar Pelatihan OSS dan KBLI 2025
Satres Narkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran Narkotika, Sita 5.707 Butir Ekstasi dan Sabu
Komitmen Dukung Swasembada Pangan, Polsek KSKP Tembilahan Manfaatkan Lahan Tidur untuk Budidaya Cabai Rawit
Dinilai Konsisten Berantas Narkoba, Kapolres Inhil dan Kasat Res Narkoba Raih Penghargaan dari GRANAT
Polsek Sabak Auh Gelar Turnamen Domino Meriahkan Hari Bhayangkara ke-80
Bhabinkamtibmas Polsek Pelangiran Cek Perkembangan Tanaman Timun Warga di Inhil, Hasilnya Memuaskan