HUT INI ke-118, Pengda INI Pekanbaru Gelar Pelatihan OSS dan KBLI 2025
Polsek Sabak Auh Gelar Turnamen Domino Meriahkan Hari Bhayangkara ke-80
Luar Biasa, Polres Inhu Berhasil Amankan Sabu 7,97 Gram dan Uang 200 Juta Lebih
Nusaperdana.com, Inhu - Tak disangka, Desa Pekan Heran yang berada dipinggir Sungai Indragiri wilayah Kecamatan Rengat Barat ternyata ada dihuni oleh seorang tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu dengan skala cukup besar.
Buktinya, Satres Narkoba Polres Inhu berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu, yakni RA alias Kadus (51), dari tangan tersangka, polisi mengamankan sabu seberat 7,97 gram dan uang tunai diduga hasil penjualan sabu sebanyak Rp 232, 240.000.
Penangkapan terhadap pengedar sabu-sabu berskala besar ini dilakukan dilokasi keburan Cina Desa Pekan Heran Kecamatan Rengat Barat, Kamis 25 Februari 2021 kemarin pada pukul 19.30 WIB.
Kapolres Inhu AKBP Efrizal S.I.K melalui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran dan Kasat Reserse Narkoba Polres Inhu Iptu Aris Gunadi S.I.K, MH ketika dikonfirmasi diruang kerjanya Jumat 5 Maret 2021 membenarkan penangkapan terhadap tersangka pengedar sabu di Desa Pekan Heran Kecamatan Rengat Barat tersebut.
Dijelaskan Misran, berawal informasi dari masyarakat tentang maraknya transaksi dan peredaran narkoba di Desa Pekan Heran.
Menindak lanjuti informasi itu, tim Opsnal Satres Narkoba Polres Inhu dibawah pimpinan KBO Satres Narkoba Polres Inhu Iptu Agi Vidata Ketaren S.Sos, Kamis 25 Februari 2021 turun ke Pekan Heran untuk penyelidikan.
Pada pukul 19.00 WIB, tim melakukan pengintaian pada sejumlah titik yang dianggap rawan dijadikan lokasi transaksi narkoba, benar saja, pukul 19.30 WIB tim melihat seorang laki-laki paruh baya tak dikenal sedang duduk disekitar kuburan Cina. Laki-laki paruh baya itu seperti menunggu seseorang serta menunjukkan gerak-gerik mencurigakan.
Tim mengamankan laki-laki itu,
Saat tim mendekat, laki-laki itu sempat membuang sesuatu ketanah, setelah dicari, akhirnya ditemukan 1 kantong plastik warna hitam, ketika kantong dibuka, ada 1 kotak kanebo, dalam kotak kanebo ada lagi 1 kotak vitamin merek Inboost, tim sempat terkejut ketika melihat isi kotak vitamin itu, sebab ada 2 bungkus besar serbuk kristal yang diduga sabu dengan berat kotor 7,97 gram.
Tersangka langsung diamankan beserta barang bukti, selanjutnya tim menuju ke rumah tersangka, saat digeledah, ditemukan lagi uang tunai sebesar Rp 232, 240.000 yang diduga hasil penjualan narkoba sesuai pengakuan tersangka, selain uang tunai, juga diamankan barang bukti lain yang berkaitan dengan aktifitas peredaran narkoba, seperti puluhan plastik klep, sendok dari pipet, handphone yang digunakan tersangka untuk bertransaksi dan lainnya.
"Kasus ini sedang dikembangkan, sebab berdasarkan pengakuan tersangka, kuat dugaan masih ada lagi keterlibatan tersangka lain, mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa kita ringkus," tutup Misran. (Karto)

Berita Lainnya
Jelang Panen, Polsek Sabak Auh Intensif Pantau Jagung Ketahanan Pangan di Lahan UPTD Pertanian
47 Personel dan 1 PNS Polri Polres Indragiri Hilir Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Amanah untuk Tingkatkan Pengabdian
Media Nusa Perdana Surati BPN Kampar, Minta Klarifikasi Soal Pencabutan SKT dan SKGR di Kota Garo
Panen Raya Jagung di Sabak Auh, Polsek dan Kelompok Tani Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional
Polres Kampar Gelar Perkara Dugaan Pencurian Bibit Sawit, Polisi Libatkan BPN dan Ahli Pidana
HUT INI ke-118, Pengda INI Pekanbaru Gelar Pelatihan OSS dan KBLI 2025
Satres Narkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran Narkotika, Sita 5.707 Butir Ekstasi dan Sabu
Komitmen Dukung Swasembada Pangan, Polsek KSKP Tembilahan Manfaatkan Lahan Tidur untuk Budidaya Cabai Rawit