Satres Narkoba Polres Inhu Ringkus Oknum PNS dan P3K Paruh Waktu
Amir Luthfi Ucapkan Selamat HUT ke-76 Kabupaten Kampar
Masyarakat Diminta Waspadai Modus Penipuan Mengatasnamakan Kapolres Tanjungpinang
Nusaperdana.com, Tanjungpinang - Pucuk pimpinan Kepolisian Resor Tanjungpinang diganti dari AKBP H. MUHAMMAD IQBAL, S.H, S.I.K., M.Si kepada AKBP FERNANDO, S.I.K yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubbagrim Bagdiapers Rodalpers SSDM Polri.
Terkait peralihan tersebut masyarakat diminta untuk waspadai modus penipuan yang dimanfaatkan oleh orang tidak bertanggung jawab.
Minggu, (18/10/2020) Wakapolres Tanjungpinang Kompol Muhammad Chaidir, SH,SIK,MM melalui Kasi Propam Polres Tanjungpinang Ipda Syamsuria S.Sos, M.Si mengimbau kepada masyarakat Kota Tanjungpinang untuk mengantisipasi segala modus penipuan yang mengatasnamakan Kapolres Tanjungpinang via SMS ataupun Telephone dengan meminta sesuatu apapun.
"Memang pergantian pejabat kerap dimanfaatkan oleh oknum tertentu dengan berbagai modus untuk melakukan penipuan. Oleh karena itu, saya menyampaikan kepada Bapak/Ibu dan saudara-saudara ku semua untuk tidak menanggapi permintaan dalam bentuk apapun yang mengatas namakan Kapolres Tanjungpinang” ujar Kasi Propam Polres Tanjungpinang Ipda Syamsuria S.Sos, M.Si
Kasi Propam Polres Tanjungpinang juga menambahkan, jika mengetahui atau mendapatkan permintaan dengan mengatasnamakan Kapolres Tanjungpinang, masyarakat diminta untuk melapor ke kepolisian.
“Segera melaporkan ke kantor kepolisian terdekat. Karena intinya agar masyarakat Kota Tanjungpinang terhindar dari aksi penipuan yang mengatasnamakan Kapolres Tanjungpinang” demikian pungkas Kasi Propam
Diketahui bahwa alih tugas pimpinan Kepolisian Resor Tanjungpinang diganti sesuai yang tertera pada surat Telegram nomor: ST/2935/X/KEP./2020, surat ditandatangani atas nama Kapolri, AS SDM Kapolri, Irjen Pol Drs. Sutrisno Yudi Hermawan. (Wilson)

Berita Lainnya
Amir Luthfi Ucapkan Selamat HUT ke-76 Kabupaten Kampar
Aula Stanum Mangkrak, Dana PI Rp6 Miliar Disorot, LPPNRI Kampar Desak Kejaksaan Tindaklanjuti Laporan
Didemo Dua Kali, Galian C di Sungai Jalau Tetap Beroperasi, LPPNRI Kampar: Negara Jangan Kalah oleh Pelanggar Hukum
Mantan Kades Indra Sakti Divonis 7 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Lahan Transmigrasi
Shaqilla Azzahra, Siswa SDN 001 Tembilahan Kota Terima Anugerah Award Internasional di IRFW 2026
FH Unilak Study Visit ke Kuala Lumpur, Mahasiswa Dibekali Wawasan Hukum Internasional
Bupati Kasmarni Kunjungi Desa Bantan Timur, Perkuat Pendidikan Ramah Anak dan Pemberdayaan Perempuan
Kapolres Bengkalis Tegaskan Tiga Oknum Yang Terlibat Pesta Narkoba di Bengkalis Terancam PTDH