Bupati Bengkalis Safari Ramadhan di Kecamatan Talang Muandau
Jual Sabu dan Pil Ekstasi Pasutri di Duri Ditangkap Polisi
Bupati Bengkalis Serahkan LKPD Unaudited Tahun 2023 ke BPK RI Riau
Melalui Reses Bupati Labuhanbatu Berharap Dapat Memberikan Solusi Bagi Masyarakat
Nusaperdana.com, Labuhanbatu – Bupati Labuhanbatu dr. H. Erik Adtrada Ritonga, MKM melalui Sekdakab Labuhanbatu Ir Muhammad Yusuf Siagian MMA, menyampaikan apresiasi atas hasil reses pertama DPRD Kabupaten Labuhanbatu masa persidangan 1 tahun sidang III tahun 2021-2022 pada rapat sidang paripurna di gedung DPRD Kabupaten Labuhanbatu Senin (24/1/2022).
Melalui pidato tertulisnya Bupati Labuhanbatu berharap melalui reses ini setiap permasalahan yang terjadi di masyarakat bisa disampaikan langsung melalui aplikasi sistem informasi pemerintahan daerah sehingga DPRD dan Pemkab bisa bekerjasama untuk mencari solusi dalam memecahkan masalah yang dihadapi masyarakat.
Dalam laporannya Arjan menyampaikan bahwa masyarakat mendukung dan mengharapkan peran DPRD Kabupaten Labuhanbatu untuk menyampaikan dan merealisasikan aspirasinya agar keadilan sosial dapat mereka rasakan.
Turut hadir mengikuti paripurna tersebut wakil Bupati Labuhanbatu Hj. Ellya Rosa Siregar, S.Pd, MM, Ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu Hj. Meika Riyanti Siregar, SH, perwakilan dari Polres Labuhanbatu, perwakilan Kodim 0209/LB, Sekdakab Labuhanbatu Ir Muhammad Yusuf Siagian, M.MA, Para Asisten, para Kepala OPD Pemkab Labuhanbatu dan Insan pers.(red/IS)
Berita Lainnya
Masjid Baitul Hikmah Diresmikan, Camat Mandau Hadiri Sholat Jum'at Perdana
Babinsa Keliling Kampung Sosialisasi 3M Dengan Bawa Toa
Kapolres Bengkalis Beri Penghargaan dan Kenaikan Pangkat ASN Serta Personil Berprestasi
Program Inovasi Kelapa Pandan Wangi Puskesmas Tembilahan Hulu Upaya Menyadarkan Pentingnya Jamban Sehat
Cegah Stunting, PKK Siak dan BOB Serahkan Bantuan PMT ke Posyandu
Kapolres Budi Setiyono Respon Cepat Tertibkan Warung Remang-remang
Anggota DPRD Bengkalis Al Azmi Sampaikan Harapan Penutupan MTQ Tingkat Desa
Sangkaan Tersangka Terhadap Lurah Tidak Benar Adanya