GMNI Minta Pemkab Inhil Anggarkan Program UHC Setahun Penuh
Turun Langsung ke Pos Ronda, Kapolres Kampar Serap Aspirasi Warga
PMII Bengkalis Nilai Tunda Bayar Jadi Alarm Pemkab Untuk Berbenah
Melalui WhatsApp, Nama Kasi Pidum Kejari Bengkalis Dicatut Untuk Penipuan
Nusaperdana.com,Bengkalis - Nama Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Bengkalis dicatut untuk melakukan penipuan oleh orang tidak dikenal. Modus penipuan itu melalui pesan WhatsApp.
WhatsApp mengatasnamakan Kasi Pidum Zikrullah menggunakan foto profil dan nama dirinya. Pelaku tidak dikenal melakukan aksi dengan meminta sejumlah uang kepada penerima pesan WhatsApp.
Sejumlah kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis menerima pesan atasnama Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bengkalis.
Kasi Pidum Bengkalis Zikrullah menyebut hal itu adalah penipuan. Nomor yang digunakan pelaku bukanlah nomor seluler digunakan.
"Hati-hati penipuan dengan nomor kontak tersebut yang mengatasnamakan nama saya, itu bukan saya. Penipuan itu masih berlanjut dan mohon tidak dilayani,"ucap Zikrullah, Selasa (15/02).
Kasi Intelijen Kejari Bengkalis Isnan Ferdian menegaskan pihaknya sedang melacak pelaku untuk menindaklanjuti aksi penipuan mengatasnamakan nama pejabat kejaksaan Bengkalis tersebut.
"Kami sampaikan itu adalah penipuan. Dan sedang dilakukan pelacakan terhadap pelaku. Bagi pihak yang menerima pesan itu mohon tidak layani dan berkomunikasi dengan pihak kejaksaan,"singkat Kasi Intelijen Isnan.**
Sumber : Diskominfo Bengkalis

Berita Lainnya
MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana, MHD Sanusi: Pasal 433–434 KUHP Baru Tak Boleh Jadi Alat Bungkam Pers
GMNI Minta Pemkab Inhil Anggarkan Program UHC Setahun Penuh
Pemkab Bengkalis Dukung Operasional PHR Wujudkan Swasembada Energi di WK Rokan
Turun Langsung ke Pos Ronda, Kapolres Kampar Serap Aspirasi Warga
Diduga Tambang Ilegal Kebal Hukum, Pusat Diminta Ambil Alih Kasus Galian Tanah di Kampar
PMII Bengkalis Nilai Tunda Bayar Jadi Alarm Pemkab Untuk Berbenah
Sanusi Desak DPRD dan Aparat Hukum Awasi Penagihan Denda Triliunan Rupiah Perusahaan Sawit di Riau
Sanusi Dukung KPK: Sumpah Gubri Wahid Harus Diuji di Pengadilan, Bukan Opini Publik