Puting Beliung hantam rumah warga Aliantan, 7 unit rusak parah
Satresnarkoba Polres Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Pantai Cermin
Melalui WhatsApp, Nama Kasi Pidum Kejari Bengkalis Dicatut Untuk Penipuan
Nusaperdana.com,Bengkalis - Nama Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Bengkalis dicatut untuk melakukan penipuan oleh orang tidak dikenal. Modus penipuan itu melalui pesan WhatsApp.
WhatsApp mengatasnamakan Kasi Pidum Zikrullah menggunakan foto profil dan nama dirinya. Pelaku tidak dikenal melakukan aksi dengan meminta sejumlah uang kepada penerima pesan WhatsApp.
Sejumlah kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis menerima pesan atasnama Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bengkalis.
Kasi Pidum Bengkalis Zikrullah menyebut hal itu adalah penipuan. Nomor yang digunakan pelaku bukanlah nomor seluler digunakan.
"Hati-hati penipuan dengan nomor kontak tersebut yang mengatasnamakan nama saya, itu bukan saya. Penipuan itu masih berlanjut dan mohon tidak dilayani,"ucap Zikrullah, Selasa (15/02).
Kasi Intelijen Kejari Bengkalis Isnan Ferdian menegaskan pihaknya sedang melacak pelaku untuk menindaklanjuti aksi penipuan mengatasnamakan nama pejabat kejaksaan Bengkalis tersebut.
"Kami sampaikan itu adalah penipuan. Dan sedang dilakukan pelacakan terhadap pelaku. Bagi pihak yang menerima pesan itu mohon tidak layani dan berkomunikasi dengan pihak kejaksaan,"singkat Kasi Intelijen Isnan.**
Sumber : Diskominfo Bengkalis

Berita Lainnya
Bupati Kampar Bungkam, Polemik Tapal Batas Desa Indra Sakti Kian Memanas
Kalapas Pasir Pengaraian pimpin Apel berikan arahan dan evaluasi Kedinasan Pegawai
Puting Beliung hantam rumah warga Aliantan, 7 unit rusak parah
DPO kasus kekerasan berat dan persetubuhan anak di bawah umur Berhasil ditangkap Polsek Tambut
Satresnarkoba Polres Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Pantai Cermin
LPPNRI Kampar Gerak Cepat, Siap Surati PPID Soal Tapal Batas Desa Indra Sakti
Polsek Kabun Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Bantaran Sungai
LPPNRI Kampar Geram: Tapal Batas Tak Kunjung Tuntas, Pemerintah Dinilai Gagal Lindungi Hak Rakyat