Pelatihan Vokasi Juru Las PHR Jadikan Pemuda Riau Siap Kerja
Satnarkoba Polres Kampar Tes Urine Personil
Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Jamret di Lapangan Tugu Bengkalis
Meresahkan Warga, 3 Pemuda Bawa Sajam Diamankan Polsek Tembilahan Hulu
Menkeu RI Tambah Sektor Usaha Penerima Insentif Pajak
Nusaperdana.com, Jakarta - Pemerintah melalui Direktorat Jendral Pajak resmi memperpanjang masa berlaku insentif pajak hingga Desember 2020.
Di mana sebelumnya hanya berlaku hingga September 2020. Hal ini pun berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 86/PMK.03/2020.
“Bahwa Peraturan Menteri Keuangan No. 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Covid-19 dinilai sudah tidak tepat, sehingga perlu dicabut,” tulis pernyataan tersebut yang telah disetujui Menteri Keuangan Sri Mulyani di Jakarta, Sabtu (18/7/2020).
Selain memperpanjang masa berlaku, pemerintah juga memperluas sektor usaha yang berhak mendapatkan insentif pajak.
Pada PMK 86/2020, cakupan insentif PPh pasal 21 DTP dari 1.062 klasifikasi lapangan usaha (KLU) diperluas menjadi 1.189 KLU.
Lalu, cakupan fasilitas pembebasan PPh Pasal 22 impor dari 431 KLU diperluas menjadi 721 KLU. Cakupan diskon angsuran PPh Pasal 25 diperluas dari 846 KLU menjadi 1.013 KLU dan restitusi PPN dipercepat dari 431 KLU menjadi 716 KLU.
Diterbitkannya beleid baru ini juga sejalan dengan pernyataan Menkeu yang menyatakan Peraturan Presiden No. 72/2020 berpeluang untuk memperpanjang masa berlaku fasilitas fiskal hingga Desember 2020.
Adapun, baleid yang diundangkan 16 Juli 2020 tersebut menyebutkan lima jenis insentif pajak yang masa berlakunya diperpanjang hingga akhir tahun ini antara lain pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP).
Kemudian, insentif PPh final UMKM DTP, pembebasan PPh pasal 22 impor, pengurangan angsuran PPh pasal 25 sebesar 30%, dan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat. Beleid tersebut juga mencabut PMK sebelumnya yaitu PMK No. 44/2020.
Berita Lainnya
Diresmikan Presiden Jokowi, Underpass YIA Dukung Pansela sebagai Jalur Wisata
HUT IWO, "Jiwa Raga Terjaga, Daya Hidup Menyala"
Keluarga Jenguk Reza Artamevia yang Diamankan di Polda Metro Jaya
Provinsi Jateng Dinilai Paling Unggul Menangani Covid-19
Puan: Tidak Ada Negara di Dunia Bisa Menang dengan Menyendiri
Kepala BNPT Boy Rafli Ajak Ponpes Al-Mukmin Ngruki Ciptakan Tunas Bangsa Cinta Tanahair
Mudik Dilarang, Kendaraan di Tol Trans Sumatera Mulai Dibatasi
Tahun Ini, Pemerintah RI Tidak Berangkatkan Jamaah Haji