Lewat Vokasi, PHR-Pemprov Riau Sinergi Tingkatkan SDM Masyarakat Riau
Fakultas Ilmu Hukum UNISI Gelar PKKMB Mahasiswa RPL
Menyimpan sabu di snakc kacang pilus, pelaku ditangkap tim ojoloyo polres Kampar
Nusaperdana.com, Kampar, -Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar tangkap seorang tersangka Laki laki pengedar narkotika jenis shabu, di Jalan lintas Pekanbaru Bangkinang Desa Simpang Kubu Kec. Kampar, pada Senin malam (31/1/2022)
Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah FV alias FI (24) warga Kulim Kel. Payung Sekaki Pekanbaru.
Dari pelaku ditemukan barang
1 Paket diduga Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan Plastik Bening,didalam bungkus plastik kacang pilus (Bruto 13.16 Gram), 1 Unit Hp Samsung dan 1 Unit Sepeda motor Honda Beat Street warna Hitam BM 5713 AAB, yang digunakan pelaku.
Pengungkapan kasus ini berawal pada senin malam (31/1/2022) sekira pukul 20.10 Wib, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar yang dipimpin KBO Narkoba Iptu Edi Candra SH tengah melakukan penyelidikan terkait maraknya penyalahgunaan serta transaksi di Kabupaten Kampar.
Dari hasil penyelidikan, Tim mengamankan seorang Laki laki yang dicurigai sebagai pelaku narkoba yaitu FV alias FI di jalan dari pekanbaru menuju bangkinang KM 54 Desa Simpang Kubu Kec.Kampar, selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan terhadapnya dan ditemukan barang bukti 1 Paket diduga Narkotika Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening yang dimasukkan ke dalam bungkus snakc kacang pilus
Saat diinterogasi, tersangka FV ini mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang didapat dari sdr H (dalam lidik), selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009.Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," tutupnya(Redaksi)
Berita Lainnya
Bapemperda Bahas 20 Propemperda 2020 Kemenkumham Riau
Bahas Persiapan, Panpel Muscab Ke-5 DPC PKB Inhil Gelar Rapat Perdana
Gandeng IWO Kabupaten Bekasi, Relawan GMSP dan WJI Babelan Buka Posko Banjir
Setda Siak buka Kegiatan survei dalam rangka Persiapan Pengamanan Cagar Budaya
Ranperda Perubahan APBD Bengkalis TA 2023, Aready : Apa Disampaikan Erisman Yahya Tidak Berdasar
Lagi-lagi, Satnarkoba Polres Bengkalis Amankan 2 Pria Diduga Bandar Sabu di Desa Petani
Mewakili KOPEK, Bupati Inhil Sampaikan Permasalahan Kelapa Kepada Kepala Staf Presiden RI
Ketua Pelaksana TPPS Inhil H Syamsuddin Uti Serahkan Paket Nutrisi Kepada Bayi dan Kelurga Beresiko Stunting