HUT INI ke-118, Pengda INI Pekanbaru Gelar Pelatihan OSS dan KBLI 2025
Polsek Sabak Auh Gelar Turnamen Domino Meriahkan Hari Bhayangkara ke-80
Menyimpan sabu di snakc kacang pilus, pelaku ditangkap tim ojoloyo polres Kampar
Nusaperdana.com, Kampar, -Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar tangkap seorang tersangka Laki laki pengedar narkotika jenis shabu, di Jalan lintas Pekanbaru Bangkinang Desa Simpang Kubu Kec. Kampar, pada Senin malam (31/1/2022)
Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah FV alias FI (24) warga Kulim Kel. Payung Sekaki Pekanbaru.
Dari pelaku ditemukan barang
1 Paket diduga Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan Plastik Bening,didalam bungkus plastik kacang pilus (Bruto 13.16 Gram), 1 Unit Hp Samsung dan 1 Unit Sepeda motor Honda Beat Street warna Hitam BM 5713 AAB, yang digunakan pelaku.
Pengungkapan kasus ini berawal pada senin malam (31/1/2022) sekira pukul 20.10 Wib, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar yang dipimpin KBO Narkoba Iptu Edi Candra SH tengah melakukan penyelidikan terkait maraknya penyalahgunaan serta transaksi di Kabupaten Kampar.
Dari hasil penyelidikan, Tim mengamankan seorang Laki laki yang dicurigai sebagai pelaku narkoba yaitu FV alias FI di jalan dari pekanbaru menuju bangkinang KM 54 Desa Simpang Kubu Kec.Kampar, selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan terhadapnya dan ditemukan barang bukti 1 Paket diduga Narkotika Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening yang dimasukkan ke dalam bungkus snakc kacang pilus
Saat diinterogasi, tersangka FV ini mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang didapat dari sdr H (dalam lidik), selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009.Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," tutupnya(Redaksi)

Berita Lainnya
Jelang Panen, Polsek Sabak Auh Intensif Pantau Jagung Ketahanan Pangan di Lahan UPTD Pertanian
47 Personel dan 1 PNS Polri Polres Indragiri Hilir Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Amanah untuk Tingkatkan Pengabdian
Media Nusa Perdana Surati BPN Kampar, Minta Klarifikasi Soal Pencabutan SKT dan SKGR di Kota Garo
Panen Raya Jagung di Sabak Auh, Polsek dan Kelompok Tani Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional
Polres Kampar Gelar Perkara Dugaan Pencurian Bibit Sawit, Polisi Libatkan BPN dan Ahli Pidana
HUT INI ke-118, Pengda INI Pekanbaru Gelar Pelatihan OSS dan KBLI 2025
Satres Narkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran Narkotika, Sita 5.707 Butir Ekstasi dan Sabu
Komitmen Dukung Swasembada Pangan, Polsek KSKP Tembilahan Manfaatkan Lahan Tidur untuk Budidaya Cabai Rawit