Kurang Dari 12 Jam, Pelaku Pembunuhan di Kampar Berhasil Diringkus Polisi
Menyimpan sabu di snakc kacang pilus, pelaku ditangkap tim ojoloyo polres Kampar
Nusaperdana.com, Kampar, -Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar tangkap seorang tersangka Laki laki pengedar narkotika jenis shabu, di Jalan lintas Pekanbaru Bangkinang Desa Simpang Kubu Kec. Kampar, pada Senin malam (31/1/2022)
Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah FV alias FI (24) warga Kulim Kel. Payung Sekaki Pekanbaru.
Dari pelaku ditemukan barang
1 Paket diduga Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan Plastik Bening,didalam bungkus plastik kacang pilus (Bruto 13.16 Gram), 1 Unit Hp Samsung dan 1 Unit Sepeda motor Honda Beat Street warna Hitam BM 5713 AAB, yang digunakan pelaku.
Pengungkapan kasus ini berawal pada senin malam (31/1/2022) sekira pukul 20.10 Wib, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar yang dipimpin KBO Narkoba Iptu Edi Candra SH tengah melakukan penyelidikan terkait maraknya penyalahgunaan serta transaksi di Kabupaten Kampar.
Dari hasil penyelidikan, Tim mengamankan seorang Laki laki yang dicurigai sebagai pelaku narkoba yaitu FV alias FI di jalan dari pekanbaru menuju bangkinang KM 54 Desa Simpang Kubu Kec.Kampar, selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan terhadapnya dan ditemukan barang bukti 1 Paket diduga Narkotika Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening yang dimasukkan ke dalam bungkus snakc kacang pilus
Saat diinterogasi, tersangka FV ini mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang didapat dari sdr H (dalam lidik), selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009.Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," tutupnya(Redaksi)

Berita Lainnya
Di Penghujung Tahun, Bupati Siak Lantik Sekcam Lubuk Dalam
Proyek Jalan Utama Kantor Bupati Kampar Senilai Rp4 Miliar Terancam Mangkrak
Dari Kampar untuk Aceh: Solidaritas Nyata Desa Indra Sakti dengan Rp16,5 Juta dan Dua Ambulans
Etomidate Resmi Jadi Narkotika Golongan II, Pengguna Vape Campuran Kini Terancam Pidana dan Rehabilitasi
Kurang Dari 12 Jam, Pelaku Pembunuhan di Kampar Berhasil Diringkus Polisi
Tenggat Akhir Tahun Membayangi, Proyek Jalan Soebrantas Kampar Mandek Diwarnai Spanduk Ancaman Pidana
Peningkatan Jalan ke Kantor Bupati Kampar Dihentikan Warga, Begini Tanggapan Bupati Ahmad Yuzar
Konflik Lahan 50 Hektar di Kampar Nyaris Ricuh: Mediasi Darurat via WhatsApp Digelar, Akar Masalah Diduga Pelunasan yang Mandek