Fakultas Ilmu Hukum UNISI Gelar PKKMB Mahasiswa RPL
Wartawan Gelar Aksi Damai Minta Kadisminfotik Kepri Hasan di Copot
Miliki 3 Paket Shabu, Seorang IRT di Bangkinang Ditangkap Tim Ojoloyo Polres Kampar
Nusapersadana.com, Kampar, - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar tangkap seorang tersangka Perempuan pengedar narkotika jenis shabu, di JL. Dr. A. Rahman Saleh Perumnas Mutiara Permai Kel Bangkinang Kec. Bangkinang Kota Kab. Kampar, pada Rabu malam (26/1/2022)
Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah
AS alias UD (55) warga JL. Dr. A. Rahman Saleh Perumnas Mutiara Permai Kel Bangkinang Kec. Bangkinang Kota Kab. Kampar
Dari pelaku ditemukan barang
3 Paket diduga Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan Plastik Bening, (Bruto 0.50 Gram), 1 Unit Hp Nokia yang digunakan pelaku serta barang bukti lainnya.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu (26/1/2022) sekira pukul 22.00 Wib, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar tengah melakukan penyelidikan terkait maraknya penyalahgunaan serta transaksi di jalan Dr. A. Rahman Saleh Perumnas Mutiara Permai Kel Bangkinang Kec. Bangkinang Kota Kab. Kampar.
Dari hasil penyelidikan, Tim mengamankan seorang Perempuan yang dicurigai sebagai pelaku narkoba yaitu AS alias UD dirumahnya, selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan terhadapnya dan ditemukan barang bukti 3 Paket diduga Narkotika Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik putih bening yang dimasukkan ke dalam Botol Bedak.
Saat diinterogasi, tersangka AS alias UD ini mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang didapat dari sdri B & Sdr. EB (dpo) yang berdomisili Siak Hulu, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Met amphetamin. Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009.Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun."tutupnya(Redaksi)
Berita Lainnya
Bangun Karakter Kepedulian Siswa, SMP Muhammadiyah Tembilahan Bagikan Takjil Ramadhan
Bupati Rokan Hulu Sikap Tegas Akan Jatuhkan Sanksi Terhadap ASN yang Tidak Mau Divaksin
Bupati Siak-Kapolda Riau Tinjau Vaksinasi Warga Jati Mulya
AS Alias Ajo Warga Balai Makam di Bekuk Polisi Bersama Sabu 2,2 Gram
Bersama Club SKB Kapolres Bagikan Sembako Ke Warga Yang Jalankan Isoma
Sinergitas TNI-Polri dan Masyarakat dalam Bergotong-royong Wujudkan Lingkungan Bersih
Peralihan BBM, Polres Bengkalis Beri Edukasi Pemdes dan Tokoh Masyarakat Muntai Barat
Iset: Bakal Kewalahan Jika Belum Terdaftar JKN-KIS