Miliki Sabu 2,5 Gram Seorang Petani di Tangkap Polisi

Tersangka HO alias Kentung

Nusaperdana.com, Bengkalis - Polisi Satuan Narkoba Polres Bengkalis tangkap seorang petani di rumahnya Jalan lintas duri-dumai Km 15 desa Sebangar Kecamatan Bathin solapan, Pada Rabu (21/04) sekira pukul 16.00 Wib karna di duga memiliki Narkotika jenis sabu -sabu. 

Saat penangkapan tersangka berinisial HO alias kentung (42th) team satuan Narkoba berhasil mengamankan barang bukti 5 paket Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 2.5 gram, 1 unit Handphone merk vivo warna hitam dengan no. Sim 082285444033, 1 bungkus plastik pack dan uang tunai Rp 100.000.

Kapolres Bengkalis melalui PS Kasat Narkoba Iptu Tony Armando lewat press releasenya Jum'at (23/04) sore mengatakan kronologi penangkapan Pada hari Rabu (21/04) sekira pukul 15.00 Wib, team opsnal mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di Desa Sebangar Kecamatan Bathin solapan Kabupaten Bengkalis. 

Selanjutnya team opsnal melakukan penyelidikan, sekira pukul 16.00 wib, team melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap tersangka disebuah rumah di Jalan lintas Duri-Dumai Km 15 desa Sebangar Kecamatan Bathin solapan dan dilakukan penggeledahan dan menyita barang bukti sesuai keterangan diatas. 

Kemudian tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan tersangka mengakuinya mendapatkan dari seseorang berinisial S di Kecamtan Bathin solapan, Kemudian tim melakukan pengejaran namun belum berhasil. 

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Bengkalis guna penyidikan lebih lanjut. Ujarnya (Putra

 



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar