Trending
+
GMNI Minta Pemkab Inhil Anggarkan Program UHC Setahun Penuh
Dibaca : 516 Kali
Turun Langsung ke Pos Ronda, Kapolres Kampar Serap Aspirasi Warga
Dibaca : 729 Kali
PMII Bengkalis Nilai Tunda Bayar Jadi Alarm Pemkab Untuk Berbenah
Dibaca : 1170 Kali
Minimalisir Dampak Kabut Asap Babinsa Koramil 07/Reteh Turut Bagikan Masker
Nusaperdana.com, Indragiri Hilir - Kebakaran Hutan dan Lahan belakangan kerap terjadi di wilayah Sumatera, akibanya menimbulkan Kabut asap yang dapat mengganggu Kesehatan masyarakat terutama pernafasan.
Menyikapi dampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) tersebut, Babinsa Koramil 07/Reteh Kodim 0314/inhil Serma Nofiandi dan Petugas RSUD Tengku sulung dan polsek Reteh melaksanakan kegiatan bagi-bagi masker di Depan RSUD Tengku sulung kel Madani dan Didepan Masjid jamik pulau kijang Kecamatan Reteh Kabupaten inhil sabtu (14/09/2019).
Kegiatan tersebut, merupakan reaksi dan tindak lanjut dari hasil Koordinasi Danramil 07/Reteh kapten Arm Syahrul effendi dgn Direktur RSUD Tengku sulung Dr Iswandi dalam menyikapi kondisi cuaca dan kualitas udara yang dinilai sudah mengkhawatirkan.
Direktur RSUD Tengku sulung Dr Iswandi mengatakan, masyarakat setempat dapat menggunakan masker saat melakukan aktivitas di luar rumah atau ketika bepergian agar tidak terjadi Infeksi Saluran Pernafasan Akut (ISPA) akibat terpapar kabut asap.
Dr Iswandi juga berpesan ada beberapa point diantaranya, Upayakan untuk tetap didalam rumah, gunakan masker apabila keluar rumah, minum air putih yang banyak, Hindari aktivitas fisik yang terlalu berat, Terapkan perilaku hidup bersih dan sehat, dan Segera ke fasilitas kesehatan bila ada keluhan sakit keposko kesehatan RSU T.Sulung .
“Semoga masker ini bermanfaat bagi warga kita dan bisa menjadi solusi penghambat penyakit (ispa) pernapasan, sehingga warga yang terdampak kabut asap dapat di minimalisir,†ucapnya saat membagikan masker.

Berita Lainnya
KLH Respons Galian Tanah Diduga Ilegal di Simpang Kubu Kampar
MK Warning Keras Polri-Kejaksaan: Wartawan Tak Bisa Dipidana, Pasal 433–434 KUHP Baru Dilarang Sentuh Karya Jurnalistik
MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana, MHD Sanusi: Pasal 433–434 KUHP Baru Tak Boleh Jadi Alat Bungkam Pers
GMNI Minta Pemkab Inhil Anggarkan Program UHC Setahun Penuh
Pemkab Bengkalis Dukung Operasional PHR Wujudkan Swasembada Energi di WK Rokan
Turun Langsung ke Pos Ronda, Kapolres Kampar Serap Aspirasi Warga
Diduga Tambang Ilegal Kebal Hukum, Pusat Diminta Ambil Alih Kasus Galian Tanah di Kampar
PMII Bengkalis Nilai Tunda Bayar Jadi Alarm Pemkab Untuk Berbenah