Modus Beri Bantuan Sembako, Pria di Tembilahan Berhasil Gasak Perhiasan IRT

Modus Beri Bantuan Sembako, Pria di Tembilahan Berhasil Gasak Perhiasan IRT

Nusaperdana.com, Indragiri Hilir - Polres Indragiri Hilir (Inhil) menggelar press release pengungkapan kasus perkara pencurian dan penipuan yang dilakukan oleh seorang pelaku berinisial ZH (36), warga Tembilahan Hulu.

ZH diamankan Tim Resmob Polres Inhil, pada Minggu (2/7) lalu, di Kelurahan Tembilahan Kota, KecamatanTembilahan.

Modus dari pelaku, mendatangi ibu-ibu rumah tangga (IRT) yang memakai perhiasan dan barang berharga lainnya, dengan menyampaikan akan memberikan sembako.

"Tanggal 17 Mei 2023, pelaku datang menghampiri seorang korbannya inisial H (50) IRT, warga Jalan Bersama Kelurahan Pekan Arba yang sedang membersihkan halaman rumah, pelaku menanyakan rumah pak RT dan meminta air minum. Korban langsung mengambil air minum ke dalam rumah, sementara pelaku mengikuti tanpa seizin korban," kata Kapolres Inhil AKBP Norhayat, Selasa (4/7).

Dengan tiba-tiba, pelaku memberitahukan kepada korban, bahwa ada sembako yang akan diberikan.

“Nah modusnya pelaku memberitahukan kepada korban bahwa ada sembako yang akan diberikan, dan saat itu pelaku berpura-pura lagi survei," jelasnya.

Pelaku juga menyarankan emas korban yang dipakai agar disimpan. Korban pun menurut, menyimpan perhiasannya di dalam kamar.

"Pelaku juga menyuruh korban membeli amplop ke warung. Setelah kembali dari warung, korban mendapati pelaku sudah jauh pergi dari rumah korban," terang Kapolres Inhil.

Merasa curiga, korban memeriksa emas yang disimpan dalam kamar.

"Emas tersebut sudah tidak ada beserta 1 unit handphone dan uang tunai sebesar Rp 1,8 juta rupiah. Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil sekitar Rp. 20 juta rupiah. Korban akhirnya melapor dan kami berhasil menangkap pelaku," tegasnya.

Dari pengakuan pelaku, disebutkan Kapolres Inhil AKBP Norhayat, bahwa telah beraksi di 17 TKP.

"TKP yang berhasil kami ungkap berdasarkan penyelidikan yaitu di Jalan Tanjung Harapan, Jalan Pangeran Hidayat, Jalan H. Arif, dan Jalan Batang Tuaka. Maka kami imbau bagi korban korban lain yang merasa pernah mengalami kejadian serupa agar melapor ke Polres Inhil," imbaunya.

Sementara pelaku dikenai pasal 362 KUHPidana dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar