Mondar-Mandir di Perumahan Karyawan PT BNS Pelangiran, Dua Pelaku Narkoba Jenis Sabu Dibekuk

Kedua Pelaku diamankan

Nusaperdana.com, Indragiri Hilir - 2 (Dua) orang pemuda pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu dibekuk pihak Kepolisian, Sabtu (7/3/2020) malam. Kedua pemuda asal Kecamatan Pelangiran ditangkap setelah menunjukkan gelagat mencurigakan dengan mondar-mandir di sekitar perumahan karyawan KM 15 Divisi 3 PT. BNS Desa Rotan Semelur Kecamatan Pelangiran, Kabupaten Indragiri Hilir.

Menurut Kapolres Inhil, AKBP Indra Duaman Siahaan, SIK melalui Kapolsek Pelangiran, Iptu Sabarudin, karyawan yang melihat gelagat mencurigakan di malam hari pelaku F (18) dan RK (19) ini pun akhirnya mengamankan kedua pelaku mempertanyakan kegiatan pelaku di lokasi tersebut.

"Selanjutnya pelapor dan masyarakat sekitar memeriksa isi tas yang dibawa oleh terlapor F. Dari dalam tas tersebut ditemukan barang diduga sabu beserta alat hisap," tutur Iptu Sabarudin melalui keterangan tertulis.

Mendapati adanya barang diduga sabu besetta alat hisap, dikatakan Sabarudin, kedua pelaku pin dilaporkan kepada pihak Bhabinkamtibmas Desa Rotan Semelur, Bripka Rakhmad Hidayat dan Babinsa Rotam Semelur, Koptu Candra Bastian.

"Oleh Bhabinkamtibmas Desa Rotan Semelur, para tersangka langsung dibawa ke Polsek Pelangiran guna pemeriksaan lebih lanjut," tutur Iptu Sabarudin.



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar