Bupati Inhil Imbau Masyarakat Waspada Kebakaran Lahan dan Hutan
Mafia Tanah Berulah, Polda Kepri Tangkap Pelaku Pemalsuan Sertifikat
Narkoba Musuh Besar dan Merusak Masa Depan, Polsek Ujung Batu Ringkus Lagi Dua Orang Diduga TP Narkotika

Nusaperdana.com, Ujung Batu - Minggu 7/2/2021, Kapolsek Ujungbatu Kompol Amru Hutauruk SH,berkomitment sapu bersih kasus Tindak Pidana Narkotika,dan itu tidak boleh dibiarkan karna narkotika adalah musuh besar dan perusak masa depan Generasi muda kita.ujar Amru.
setelah menerima Laporan dari masyarakat kamis 4/2/2021 Kapolsek ujung batu AMRU Hutauruk SH. Resfon cepat dan langsung bergerak ke tempat yang sudah di ketahui bersama Panit Reskrim Ipda Feri Fadly SH serta Anggota Reskrim untuk melakukan penyelidikan
Setiba di tempat, tampak seorang Pria berinisial IDP (32) dengan gerakan yang mencurigakan , Polisi tidak memberi waktu, langsung masuk ke rumah Ocu Andi dilingkungan Pasar baru RT/RW, 002/004 Kampung baru bawah,Kelurahan Ujungbatu,
nampak IDP sedang duduk santai dilantai .dan dari sampingnya terdapat barang haram Narkotika yang diduga jenis shabu sebanyak 5 paket dan diamankan . setelah di konfirmasi IDP mengakuinya bahwa barang tersebut adalah mililknya yang di beli dari RK .
Dari pengakuan IDP tersebut, Tim Polsek langsung melakukan pencarian terhadap RK,dan tidak lama RK berhasil diamankan ke Mapolsek ujung batu bersama dengan barang buktinya untuk proses selanjutnya. dan salah satu warga yulisman Azhar turut menyaksikan.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP.A/09/ll/2021/ Riau/Res Rohul/Sek.U Batu .tertanggal 04/02/2021.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat, SIK, MH, melalui Paur Humas Ipda Refly Setiawan Harahap SH, membenarkan telah mengamankan kedua tersangka bersama dengan barang buktinya.
Kedua tersangka adalah warga yang sama IDP (32) , RK (35) bekerja sebagai Security, warga Kampung baru bawah, kelurahan Ujungbatu.kabupaten Rokan Hulu.
Dari hasil penyelidikan, polisi menyita barang bukti dari tangan IDP yaitu 5 paket kecil shabu shabu, 1 unit Handphone, 1 bungkus rokok merk luffman dan. 1 mancis, sedangkan barang bukti dari RK yaitu 1 set bong yang terbuat dari botol air mineral, obor dan Handphone. (Humas polres/GS)
Berita Lainnya
Dugaan Pelabuhan Tikus di Kijang, Bintan Timur: Warga Minta Pihak Berwenang Bertindak
Diduga Mangkir 2 Kali, LPPNRI Desak Kejari Kampar Untuk Menjemput Paksa Oknum Anggota DPRD Kampar
Sinergi Pertamina Hulu Rokan dan Pertamina Lubricants Wujudkan Injeksi Perdana Surfaktan PHR24 di Proyek CEOR Balam South
Warga Bangkinang Ditangkap Satreskrim Polres Kampar, Ini Kasusnya
Malam Puncak HUT Bhayangkara ke-79 Polres Bengkalis Pecah, Deretan Tokoh Hadir, Ribuan Masyarakat Tumpah Ruah di Simpang Jengkol
Polsek Siak Pastikan Situasi Aman dan Kondusif Saat Patroli Kamtibmas Pasca Unjuk Rasa di PT. SSL
Bupati Inhil Dukung Kafilah pada Malam Pembukaan MTQ ke-43 Tingkat Provinsi Riau
Temuan LHP di Disdikpora Kampar Tahun 2023 Disaat Aidil Plt Kadis