Bupati Kampar Bungkam, Polemik Tapal Batas Desa Indra Sakti Kian Memanas
Puting Beliung hantam rumah warga Aliantan, 7 unit rusak parah
Satresnarkoba Polres Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Pantai Cermin
Nekat Tiduri Anak Sambungnya, Ayah Tiri Dipolisikan
Nusaperdana.com,Mandau - Entah apa yang sudah merasuki seorang ayah tiri berinisial AA (41) warga Duri, nekat tiduri anak Sambungnya yang masih dibawah umur sebut saja Bunga (13).
Akibat perbuatannya, AA dipolisikan oleh Ibu korban berinisial SR (30) pada hari Selasa (08/02) kemarin, sekira pukul 20.00 wib. Ia dilaporkan dengan Laporan Polisi Nomor : LP/36/II/2022/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEKMANDAU, bersama satu orang saksi berinisial BN (60).
Kapolres Bengkalis melalui Kapolsek Mandau Kompol Indra Lukman Prabowo lewat press releasenya, Rabu (09/02) siang, membenarkan peristiwa pencabulan anak dibawah umur tersebut.
Dijelaskan Kapolsek Mandau ini, kronologi kejadiannya pada hari Senin (03/02), sekira Pukul 05.00 wib, telah terjadi TP persetubuhan dibawah umur yang dilakukan oleh terlapor AA (Ayah Tiri-red) terhadap korban Bunga (13).
"Kejadian sewaktu SR ibu korban sedang berada dirumah, kemudian SR mendapat telphone dari mantan suami IF yang mengatakan bahwa "korban telah diperkosa oleh AA". "jadi tolong ajari suamimu, kalau tidak aku bunuh". Mendengar hal tersebut SR terkejud dan syok. Lalu kemudian SR memanggil korban dan menanyakan perihal perbuatan yang dilakukanoleh AA. Dan setelah ditanya oleh SR, akhirnya korban jujur bahwa terlapor telah menyetubuhi korban berkali-kali di rumahnya, dimana pertama kali AA melakukan persetubuhan terhadap korban pada saat berumur 12 tahun," jelas Kompol Indra Lukman.
Atas kejadian tersebut, dikatakan Kompol Indra Lukman selanjutnya SR (Pelapor) melaporkan kejadian tersebut pada Pihak berwajib (Polsek Mandau-red) untuk pengusutan lebih lanjut.
Sementara kronologi penangkapan ditambahkan Mantan Kapolsek Bantan ini, pada hari Selasa (08/02) sekira pukul 20.00 wib. Keluarga SR bersama korban datang ke polsek mandau membawa AA (terlapor) melaporkan TP Persetubuhan Anak Dibawah Umur yang dilakukan oleh ayah tiri Korban AA.
"Selanjutnya AA (terlapor) diamankan unit reskrim Polsek Mandau, setelah diinterogasi terlapor mengakui perbuatannya dan telah sering melakukan persetuhunan terhadap korban. Dan dilakukan penyidikan lebih lanjut terhadap pelaku," terang Kompol Indra Lukman. (Putra)

Berita Lainnya
Bupati Kampar Bungkam, Polemik Tapal Batas Desa Indra Sakti Kian Memanas
Kalapas Pasir Pengaraian pimpin Apel berikan arahan dan evaluasi Kedinasan Pegawai
Puting Beliung hantam rumah warga Aliantan, 7 unit rusak parah
DPO kasus kekerasan berat dan persetubuhan anak di bawah umur Berhasil ditangkap Polsek Tambut
Satresnarkoba Polres Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Pantai Cermin
LPPNRI Kampar Gerak Cepat, Siap Surati PPID Soal Tapal Batas Desa Indra Sakti
Polsek Kabun Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Bantaran Sungai
LPPNRI Kampar Geram: Tapal Batas Tak Kunjung Tuntas, Pemerintah Dinilai Gagal Lindungi Hak Rakyat