Oknum Scurity di Rohul Ditangkap Polisi Gara-gara Ganja


Nusaperdana.com, Rohul - Reskrim Polsek Kabun berhasil amankan Seorang oknum Scurity PT Padasa Enam Utama (PEU) Bernama Ham alias Tengku (47), Selasa lalu 1/2/2022 lalu. Pria asal Aceh diketahui beralamat di Desa Giti RT 004 RW 002, Kecamatan Kabun, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).

Dari tangan tersangka Petugas mengamankan Barang Bukti (BB), Satu plastik Daun Ganja kering yang di bungkus dengan kertas Nasi,  seharga Rp 50.000 yang disimpan di kantong baju, selain itu, 25 lembar kertas pembungkus Nasi yang di gunakan untuk memaketkan Ganja kering, Uang tunai hasil penjualan Rp 280.000, dan Satu Unit HP merek Vivo tipe 1929 warna Biru muda.

Hal itu, Kapolres Rokan Hulu AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK mengatakan
saudara Ham alias Tengku ditetapkan sebagai Tersangka tindak pidana Narkotika. jelas Kapolres Kamis 3/2/2022

Dijelaskannya setiap orang yang memiliki, menyimpan dan menyediakan Narkotika golongan l dalam bentuk Tanaman daun ganja kering tanpa memiliki hak atau melawan hukum tentu itu Tindak pidana. Jelas Kapolres Eko.

Awalnya penangkapan tersangka, Polsek Kabun mendapat informasi dari Masyarakat bahwa di desa Giti ada peredaran Narkotika jenis daun Ganja. dari informasi tersebut Kapolsek Kabun AKP Didi Antoni SH MH, Langsung Resfon dan Reaksi cepat memerintahkan Kanit Reskrim dan anggotanya untuk melakukan penyelidikan.

Atas perintah tersebut, Kanit Reskrim dan Anggotanya meluncur ke lokasi dan melakukan penyelidikan, setelah itu Polsek Kabun langsung mengamankan Ham alias Tengku.

setelah di interogasi, Tengku mengaku,daun Ganja kering tersebut dibelinya dari Geleng  dengan No HP 0812708070xx dengan cara menjemput ke Pasar Surau Gading, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rohul.

Ketika di geledah dirumah Pelaku disaksikan Kepala Desa Giti Wagiran dan RT setempat, lalu tersangka dan BB  dibawa ke Polsek Kabun guna proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, Paur Humas Polres Rohul AIPDA Mardiono P SH menyampaikan  hasil tes Urine Tersangka positif, sedangkan BB nya berat  sekitar 50 Gram.

"Kepada Tersangka diganjar dengan Pasal .114 ayat (1) jo pasal 111 ayat (1) Undang - Undang no.35 tahun 2009 tentang Narkotika," Pungkas Paur Mardiono.(red/GS)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar