Polres Kampar Akhirnya Tangkap Pelaku Pembunuhan Nenek di Desa Ganting Damai
Oknum Scurity di Rohul Ditangkap Polisi Gara-gara Ganja
Nusaperdana.com, Rohul - Reskrim Polsek Kabun berhasil amankan Seorang oknum Scurity PT Padasa Enam Utama (PEU) Bernama Ham alias Tengku (47), Selasa lalu 1/2/2022 lalu. Pria asal Aceh diketahui beralamat di Desa Giti RT 004 RW 002, Kecamatan Kabun, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).
Dari tangan tersangka Petugas mengamankan Barang Bukti (BB), Satu plastik Daun Ganja kering yang di bungkus dengan kertas Nasi, seharga Rp 50.000 yang disimpan di kantong baju, selain itu, 25 lembar kertas pembungkus Nasi yang di gunakan untuk memaketkan Ganja kering, Uang tunai hasil penjualan Rp 280.000, dan Satu Unit HP merek Vivo tipe 1929 warna Biru muda.
Hal itu, Kapolres Rokan Hulu AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK mengatakan
saudara Ham alias Tengku ditetapkan sebagai Tersangka tindak pidana Narkotika. jelas Kapolres Kamis 3/2/2022
Dijelaskannya setiap orang yang memiliki, menyimpan dan menyediakan Narkotika golongan l dalam bentuk Tanaman daun ganja kering tanpa memiliki hak atau melawan hukum tentu itu Tindak pidana. Jelas Kapolres Eko.
Awalnya penangkapan tersangka, Polsek Kabun mendapat informasi dari Masyarakat bahwa di desa Giti ada peredaran Narkotika jenis daun Ganja. dari informasi tersebut Kapolsek Kabun AKP Didi Antoni SH MH, Langsung Resfon dan Reaksi cepat memerintahkan Kanit Reskrim dan anggotanya untuk melakukan penyelidikan.
Atas perintah tersebut, Kanit Reskrim dan Anggotanya meluncur ke lokasi dan melakukan penyelidikan, setelah itu Polsek Kabun langsung mengamankan Ham alias Tengku.
setelah di interogasi, Tengku mengaku,daun Ganja kering tersebut dibelinya dari Geleng dengan No HP 0812708070xx dengan cara menjemput ke Pasar Surau Gading, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rohul.
Ketika di geledah dirumah Pelaku disaksikan Kepala Desa Giti Wagiran dan RT setempat, lalu tersangka dan BB dibawa ke Polsek Kabun guna proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, Paur Humas Polres Rohul AIPDA Mardiono P SH menyampaikan hasil tes Urine Tersangka positif, sedangkan BB nya berat sekitar 50 Gram.
"Kepada Tersangka diganjar dengan Pasal .114 ayat (1) jo pasal 111 ayat (1) Undang - Undang no.35 tahun 2009 tentang Narkotika," Pungkas Paur Mardiono.(red/GS)
Berita Lainnya
Ratusan Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Lingkungan Gelar Demo ke PKS PT PAA
Selain Penghargaan Dari Polresta, Milenial Duri Gefrira Ardi Juga Dapat Penghargaan Dari PW IWO Riau
Bupati Bengkalis Serahkan SK PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan Formasi Tahun 2022
Pemkab Asahan Gelar Bimtek Penyusunan Pengembangan Kompetensi ASN
H Dani M Nursalam Reses di Kelurahan Teluk Pinang, Kecamatan GAS
H.SYARIF, S.Ag. Terpilih Sebagai Ketua Formatur (Ketua DPD) PAN Kabupaten Siak yang Baru Sebagai Pengganti Bapak Alfedri
Terkait Lanjutan Pembangunan DIC, Ini Penjelasan Kadis PUPR Bengkalis
BLT Tahun 2021 Akan Segera Disalurkan, Begini Penjelasannya