KPK
OTT Bupati Penajam Paser Utara Diduga Terkait Suap dan Gratifikasi
Nusaperdana.com, Jakarta - Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, Tim Satuan Tugas (Satgas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di daerah Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, pada Rabu, 12 Januari 2022, malam.
Dilansir dari Okezone.com, menurut Ghufron, pejabat di daerah Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur diduga menerima suap dan gratifikasi.
"Melakukan giat tangkap tangan terhadap penyelenggara negara di wilayah Penajam Paser Utara atas dugaan penerimaan suap dan gratifikasi," kata Ghufron saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Kamis (13/1/2022).
Dalam OTT kali ini, Tim KPK dikabarkan mengamankan Bupati Penajam Paser Utara, AGM, dalam giat penindakan KPK tersebut.
Sementara ini, sambung Ghufron, penyidik masih melakukan pemeriksaan selama 1x24 jam untuk memperjelas duduk perkaranya.
"Karena itu kami minta masyarakat bersabar dan memberi kesempatan kepada tim KPK untuk bekerja menyelidik kasus ini, selanjutnya nanti akan kami infokan secara lebih komprehensif," tuturnya.(red/dana)
Berita Lainnya
Dukung Konektivitas Antar Pulau, Kemenhub Kembali Serahkan 2 Kapal di Timika
Pemerintah Antisipasi Wabah Virus Korona
Malam Ini, 925 Peserta Mudik Gratis Kapal Laut Mulai Diberangkatkan
Kata Polisi Soal Pemudik yang 'Kucing-kucingan' Sampai ke Jalan Tikus
Bandara Sesak dan Surat Sehat Dijual, Pemerintah Harus Evaluasi Aturan Perjalanan Jarak Jauh
Ramadhan Kelabu, Nikita Willy Ditinggal Ayah Untuk Selamanya
Menpan RB Kebut Reguasi Penataan Tenaga Non-Aparatur Sipil Negara
Perhatian Besar Pemerintah Pada Aceh