Surat Klarifikasi Tak Digubris, Kadis Pariwisata Kampar Bungkam
Bupati Anton Percayakan Yusmar Plh Sekda kab Rohul
Paripurna DPRD Jelang Berakhirnya serta Pengisian PLH Bupati Rohul
Nusaperdana.com, Rohul - Masa jabatan Bupati Rokan Hulu (Rohul) periode 2016-2021 berakhir pada tanggal 22 April 2021. Sesuai amanah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, DPRD Kabupaten Rohul menggelar Rapat Paripurna Pengusulan Pemberhentian Bupati Rohul H. Sukiman periode 2016–2021, Senin (5/4) kemarin,
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Rohul Novliwanda Ade Putra, turut juga dihadiri Sekda Rohul H. Abdul Haris M.Si mewakili Bupati Rohul H. Sukiman, Pimpinan DPRD Hardi Chandra, Nono Patria Pratama dan Andrizal serta Anggota DPRD Rohul, Kepala OPD Rohul, serta pejabat Forkopimda.
Ketua DPRD Rohul Novliwanda Ade Putra mengatakan, rapat Paripurna digelar hari ini sesuai amanah Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Sesuai tingkatannya yakni DPRD melakukan pengusulan terhadap pemberhentian Bupati Periode 2016-2021.
“Rapat paripurna yang kita gelar hari ini, sesuai dengan tingkatannya. Kalau Gubernur langsung ke Presiden, sedangkan untuk Bupati/Walikota langsung ke Kemendagri melalui Gubernur,” ungkap Novliwanda.
Lanjut Novliwanda, DPRD Rohul akan menyampaikan ke Gubernur dan Gubernur akan menyampaikan ke Mendagri untuk menindaklanjutinya. Untuk langkah-langkah berikutnya tentu ada pergeseran waktu terhadap tanggal 22 April nanti, tentunya harus ada pengganti kepala daerah.
“Pada tanggal 22 April nanti, sudah harus ada pengganti Bupati, apakah itu Pj atau Plh yang ditugaskan untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati, sehingga tidak terjadi kekosongan kepemimpinan di Kabupaten Rokan Hulu, ini juga kita konsultasikan kepada Pemprov Riau,” ujarnya.
Setelah Paripurna Pengusulan Pemberhentian, tambah Novliwanda, pengangkatan Bupati akan menunggu SK ketetapan dari KPU Rohul dan Mendagri, jika SK nya sudah keluar akan diagendakan untuk Pengangkatan Bupati terpilih.
“Karena masih dalam proses PSU, tentu kita menunggu hasil tersebut, untuk langkah-langkah berikutnya kita akan konsultasikan dengan Biro Tapem Pemprov Riau,” pungkasnya.
Sementara itu, Sekda Abdul Haris mengatakan pelaksanaan Rapat Paripurna Pengusulan Pemberhentian Bupati ini sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 24 tantang Pemda. Sebagai ASN akan mengikuti sesuai arahan dan keputusan Gubernur Riau.
“Paripurna adalah merupakan rangkaian DPRD Rohul melakukan Sidang Paripurna, hasil inilah nantinya yang akan disampaikan ke Provinsi. Ini menjadi kewenangan Pemprov Riau dan tentunya kita sebagai ASN akan mengikuti sesuai arahan dan keputusan yang akan diputuskan Gubernur Riau, sesuai dengan UU nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, ini kewenangannya berada di Pemprov,” terang Sekda.
“Terkait apakah nantinya ditunjuk Plt, Plh atau Pjs, kami tidak bisa menggambarkan hari ini, itu nanti melihat dari kebutuhan yang ada dan nanti akan diputuskan Bapak Gubernur,” jelas Novli.
(GS)

Berita Lainnya
Disorot Publik, Mantan Pj Bupati Kampar Diduga Kuasai Mobil Dinas, Berpotensi Langgar Aturan
Perkuat Sektor Pertanian Desa, PT RSUP Distribusikan Ratusan Ribu Bibit Nanas di Indragiri Hilir
Polres Inhil Ungkap Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi, Satu Orang Diamankan
Plt Sekda Rohul, Yusmar Tekankan Budaya Kerja dan Loyal Berintegritas
Kalapas Pasir Pangaraian Sematkan Pangkat Baru dan Beri Penghargaan Pegawai Teladan
Disparbud Kampar Klarifikasi Dugaan Alih Fungsi Hutan Jadi Wisata Sungai Hijau
Ketua LPPNRI Kampar Apresiasi Gerak Cepat Damkar Tangkap Ular Kobra di Kantor
Surat Klarifikasi Tak Digubris, Kadis Pariwisata Kampar Bungkam