Polsek Sabak Auh Gelar Turnamen Domino Meriahkan Hari Bhayangkara ke-80
Hasil 400 Kg Jagung, Polsek Tembilahan Hulu Perkuat Lumbung Pangan Desa
Paling Lambat 21 Februari 2022 :
PD Harus Laporkan Data Non ASN di Lingkungan Pemkab Bengkalis
Nusaperdana.com, Bengkalis – Bupati Bengkalis Kasmarni memberikan batas waktu atau deadline kepada Perangkat Daerah (PD) paling lambat 21 Februari harus melaporkan data nama-nama Non Aparatur Sipil Negara (ASN).
Penegasan batas waktu itu disampaikan Bupati Bengkalis Kasmarni diwakili Asisten Administrasi Umum Setda Bengkalis Aulia, pada pembukaan Sosialisasi Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 91 Tahun 2021, tentang Manajemen Non Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis. kamis (17/02)
Seperti diketahui, Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 91 Tahun 2021, tentang Manajemen Non Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis, telah ditandatangani Bupati Bengkalis Kasmarni pada 30 Desember 2021 lalu.
“Saya minta kepada Kepala Perangkat Daerah segera menyusun daftar jumlah dan nama-nama Non ASN untuk disampaikan ke BKPP paling lambat Senin tanggal 21 Februari mendatang serta peta pendistribusian Non ASN secara internal sesuai dengan beban kerja,” ungkap Aulia
Peraturan Bupati tersebut dibuat dengan tujuan untuk menjamin terlaksananya tertib administrasi dan penerapan disiplin bagi Non ASN yang berada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
Aulia mengatakan, melalui Perbup ini, Pemerintah Kabupaten Bengkalis akan terus mengevaluasi kinerja Non ASN, untuk menjamin objektivitas prestasi kerja berdasarkan perjanjian kerja dengan memperhatikan tingkat kehadiran dan hasil kinerja, sesuai dengan format yang telah disiapkan.
"Penting bagi kita untuk mengukur output dari perjanjian kinerja Non ASN yang telah dibuat. Bagi yang berkinerja baik, bisa kita pertahankan, akan tetapi bagi Non ASN yang keberadaannya tidak memiliki nilai tambah terhadap kinerja perangkat daerah, segera evaluasi sesuai ketentuan yang ada," tegas Aulia.
Lebih lanjut, Aulia berharap kedepannya Kabupaten Bengkalis akan memiliki tenaga kerja Non ASN dengan SDM unggul, berdaya saing dan disiplin sehingga menjadi modal besar pula bagi kita untuk mewujudkan visi Kabupaten Bengkalis Bermasa
Hadir pada acara sosialisasi ini, Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Johansyah Syafri, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) diwaliki Sekretaris Nurkamarzaman selaku Narasumber, Kabag Organisasi Emilda Susanti serta diikuti seluruh Pejabat Administrator dan Pengawas dilingkup Pemkab Bengkalis.**
Sumber : Diskominfotik Bengkalis

Berita Lainnya
Panen Raya Jagung di Sabak Auh, Polsek dan Kelompok Tani Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional
Polres Kampar Gelar Perkara Dugaan Pencurian Bibit Sawit, Polisi Libatkan BPN dan Ahli Pidana
HUT INI ke-118, Pengda INI Pekanbaru Gelar Pelatihan OSS dan KBLI 2025
Satres Narkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran Narkotika, Sita 5.707 Butir Ekstasi dan Sabu
Komitmen Dukung Swasembada Pangan, Polsek KSKP Tembilahan Manfaatkan Lahan Tidur untuk Budidaya Cabai Rawit
Dinilai Konsisten Berantas Narkoba, Kapolres Inhil dan Kasat Res Narkoba Raih Penghargaan dari GRANAT
Polsek Sabak Auh Gelar Turnamen Domino Meriahkan Hari Bhayangkara ke-80
Bhabinkamtibmas Polsek Pelangiran Cek Perkembangan Tanaman Timun Warga di Inhil, Hasilnya Memuaskan