Pemakai Shabu Diamankan Tim Unit Reskrim Polsek Tembilahan Hulu
Nusaperdana.com, Indragiri Hilir - Polsek Tembilahan Hulu jajaran Polres Inhil berhasil mengamankan dua pria. Pasalnya, pria tersebut diduga tanpa hak dan melawan memakai narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis shabu.
Dua Pria itu adalah H (49) dan F (24) warga Tembilahan Hulu.
"Tersangka diamankan oleh unit Reskrim Polsek Tembilahan Hulu pada Jum'at (4/3) di Jalan Telaga Biru Parit 7 Gg. Cendana Kelurahan Tembilahan Hulu," ujar Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kapolsek Tembilahan Hulu Iptu Ricky Marzuki SH.
Barang bukti yang ditemukan atas penangkapan tersangka yakni seberat bungkusan paket bekas shabu dan alat hisap shabu .
"Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang kami terima. Di mana ada warga menyampaikan tentang maraknya peredaran narkoba di Gang Cendana. Atas informasi itu, kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku ini," tuturnya.
Pelaku dikenai pasal 127 Undang undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Terancam 4 tahun penjara," tukasnya.

Berita Lainnya
Ketua DPRD Kampar Ahmad Taridi Ucapkan Selamat Idul Fitri 1447 H
Safari Ramadan PHR di Duri : Apresiasi Wartawan Pererat Silaturahmi dan Santuni Anak Yatim Keluarga Jurnalis
Hangatnya Ramadan, PWI Bengkalis Berbagi Takjil dan Pererat Silaturahmi dengan Buka Puasa Bersama
Pemkab Rohul Safari Ramadhan di Mesjid AL-FALAH Desa kembang damai berlangsung meriah dan damai
Lapas pasir pengaraian ikuti Rapat persiapan pan idul Fitri bersama Kakanril Ditjenpas Riau.
TPP ASN Inhil Dua Bulan Cair, THR Segera Menyusul Tunggu Perbup
Wabup Rohul Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Hasil Penegakan Perda Tahun 2025
Safari Ramadan Ke-5: Sekda Rohul Jemput Langsung Aspirasi Warga Kepenuhan Hulu