Pemakai Shabu Diamankan Tim Unit Reskrim Polsek Tembilahan Hulu
Nusaperdana.com, Indragiri Hilir - Polsek Tembilahan Hulu jajaran Polres Inhil berhasil mengamankan dua pria. Pasalnya, pria tersebut diduga tanpa hak dan melawan memakai narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis shabu.
Dua Pria itu adalah H (49) dan F (24) warga Tembilahan Hulu.
"Tersangka diamankan oleh unit Reskrim Polsek Tembilahan Hulu pada Jum'at (4/3) di Jalan Telaga Biru Parit 7 Gg. Cendana Kelurahan Tembilahan Hulu," ujar Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kapolsek Tembilahan Hulu Iptu Ricky Marzuki SH.
Barang bukti yang ditemukan atas penangkapan tersangka yakni seberat bungkusan paket bekas shabu dan alat hisap shabu .
"Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang kami terima. Di mana ada warga menyampaikan tentang maraknya peredaran narkoba di Gang Cendana. Atas informasi itu, kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku ini," tuturnya.
Pelaku dikenai pasal 127 Undang undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Terancam 4 tahun penjara," tukasnya.

Berita Lainnya
Polsek KSKP Tembilahan Tinjau Lahan Jagung di Pekan Arba, Dukung Program Asta Cita Ketahanan Pangan
Personel Polsek Tanah Merah Dampingi Kelompok Tani Sejahtera Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional
LAMR Kabupaten Siak Sambutan Panglima Utama Tameng Adat Saudara Ali Syahbana
Bupati Herman Buka Nonton Bareng Film 'Hantu Kuyak', Hadirkan Hiburan untuk Masyarakat Inhil
Polres Inhil dan HMI Gelar Green Policing di SD Marginal Tasik Pilang
Bunda PAUD Inhil Apresiasi Workshop Tari Tradisional Bagi Tenaga Pendidik PAUD
Bupati Inhil Herman, Resmikan Pasar Subuh Tembilahan, Pedagang Beri Apresiasi
39 Jembatan Desa Rampung Dibangun, Kapolda Riau: Ini Wujud Nyata Pengabdian Polri untuk Masyarakat