Pembelian Bahan Pangan di Inhil Dibatasi, Berikut Penjelasannya
Nusaperdana.com, Indragiri Hilir - Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menerapkan pembatasan terhadap pembelian sejumlah bahan pangan untuk konsumsi rumah tangga guna mengantisipasi tindakan spekulan di tengah wabah Covid-19.
Pembatasan yang ditujukan bagi para agen, distributor dan pedagang serta masyarakat selaku konsumen itu, tercantum dalam surat edaran Bupati Indragiri Hilir yang diterbitkan per 23 Maret 2020.
Bahan-bahan pangan yang mendapatkan pembatasan, diantaranya ialah beras yang disarankan maksimal pembelian hanya 10 kilogram, gula maksimal 2 kilogram, mie instan maksimal 2 dus dan minyak goreng maksimal 4 liter.
Menurut Arispudin, Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Inhil, pembatasan terhadap pembelian komoditas pangan ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga ketersediaan dan kelancaran distribusi kepada masyarakat.
"Kita mengupayakan agar bahan pangan ini dalam keadaan cukup untuk 3 bulan ke depan dan akan diupayakan sebaik-baiknya kelancaran distribusi kepada masyarakat," pungkas Arispudin melalui keterangan tertulis, Kamis (26/3/2020) siang.
Pembatasan pembelian sejumlah bahan pokok ini, diungkapkan Arispudin, dilakukan pula sebagai bentuk dukungan terhadap Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Mengacu pada surat edaran Bupati Indragiri Hilir, Arispudin menuturkan, Pemerintah Kabupaten Inhil mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan pembelian bahan-bahan pangan secara berlebihan.
"Ketersediaan bahan pangan akan mempengaruhi harga di pasaran. Tentunya, kita mengantisipasi lonjakan harga akibat kelangkaan di tengah fenomena wabah virus corona ini. Kita berharap harga bahan pokok tetap stabil," tutur Arispudin.

Berita Lainnya
Kejar Swasembada Pangan, Polisi Turun ke Kandang Sapi Inhil: Peternak Didorong Tingkatkan Produksi
Apel Gabungan Siaga Darurat Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Tahun 2026
Harga Kelapa Inhil Kian Melemah, Akademisi UNISI Bayu Fajar Susanto: Negara Harus Hadir Benahi Tata Niaga Petani
Profesi Advokat Diduga Dilecehkan Saat Jalankan Tugas, PERADI, TPPA, dan IKADIN Desak Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kepala UPT Samsat Bengkalis Datangi PWI, Sampaikan Permintaan Maaf atas Polemik Konfirmasi Wartawan
Hot spot di Kempas, Lahan Gambut 10 Hektare Berhasil Dikendalikan
PBH PERADI Pekanbaru Kecam Dugaan Arogansi Debt Collector terhadap Advokat, Desak Aparat Usut Tuntas
Tak Boleh Ada Ruang bagi Premanisme, DPC IKADIN Pekanbaru Minta Polda Riau Bertindak Tegas Lindungi Advokat