Pemerintah Berikan Subsidi Untuk Pembelian Motor dan Mobil Listrik, Catat Ini Syaratnya

Pemerintah Berikan Subsidi Untuk Pembelian Motor dan Mobil Listrik, Catat Ini Syaratnya

Nusaperdana.com, Jakarta - Pemerintah Jokowi telah memutuskan untuk memberikan bantuan atau subsidi pada pembelian kendaraan listrik baik mobil maupun motor. Kebijakan subsidi untuk program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) mulai berlaku hari ini, 20 Maret 2023.

Dengan demikian, Masyarakat Indonesia sudah bisa menikmati subsidi sepeda motor listrik sebesar Rp7 juta mulai hari ini, Senin (20/3). Pemerintah sendiri telah menyiapkan anggaran sebesar Rp1,75 triliun untuk 200 unit motor listrik baru dan 50 ribu konversi motor konvensional ke motor listrik sepanjang tahun 2023.

"Bantuan ini mulai efektif bulan Maret ini," ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat konferensi pers, di Jakarta, Senin (6/3).

Salah satu syarat mendapatkan subsidi adalah produsen harus memiliki kandungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 40 persen. Adapun merek motor listrik yang mendapatkan subsidi yakni, Gesits, Selis dan Volta.

Ketiga merek tersebut dinilai telah memenuhi TKDN sebesar 40 persen yang menjadi syarat produsen mendapatkan subsidi dari pemerintah.

Kendati begitu, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan untuk produsen motor listrik nantinya akan ada penambahan asal memenuhi syarat yang ditetapkan.

"Pati akan bertambah karena ada beberapa produsen yang sudah memberikan komitmen kepada kami akan meningkatkan TKDN, asal dia TKDN 40 persen," ujar Agus kepada wartawan, Jakarta, Kamis (9/3).

Artinya, tidak hanya terpaku pada 3 merek tersebut, akan ada penambahan dari merek-merek motor listrik yang memberikan komitmen atas TKDN 40 persen.

Bantuan subsidi motor listrik senilai Rp7 juta ini diprioritaskan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan penerima bantuan sosial (bansos). Antara lain mereka yang terdaftar sebagai program Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Selain itu, program subsidi motor listrik juga terbuka bagi penerima subsidi listrik. Yakni, pelanggan PLN dengan daya 450 VA hingga 900 VA. Program ini juga terbuka bagi masyarakat penerima bansos lainnya.



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar