Pemerintah Kabupaten Asahan Salurkan Buku Tabungan Dana Pinjaman Bergulir
Nusaperdana.com, Asahan - Pemerintah Kabupaten Asahan menyalurkan buku tabungan dana pinjaman bergulir bagi pelaku usaha mikro tahun 2022 di tengah pandemi Covid-19. Penyaluran dana pinjaman bergulir tersebut dilakukan Asisten Ekonomi Pembangunan Drs. Muhilli lubis mewakili Bupati Asahan didampingi Kepala Dinas Koperasi dan Perdagangan Kabupaten Asahan, Drs. Ilham, MM kepada 103 pelaku usaha mikro yang telah melalui verifikasi administrasi dan faktual oleh UPTD PDPB - KUM. Penyerahan tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Kopdag Kabupaten Asahan, Rabu (16/03/22).
Ilham juga menjelaskan Penyaluran Dana Pinjaman tersebut dilakuan 2 Sesi yang disesuaikan dengan prokes yaitu Sesi Pertama Pagi ini sebanyak 50 orang dan Sore Harinya 50 orang, sedangkan untuk yang 3 orang telah diserahkan Bupati Asahan pada saat pembukaan Asahan Expo (15/03).
Dalam sambutannya, Bupati Asahan yang diwakilkan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Asahan, drs. Muhili Lubis mengharapkan dana pinjaman bergulir tersebut dapat dimanfaatkan dengan baik oleh para penerimanya khususnya dalam pengembangan usaha.
Dana pinjaman bergulir bukan merupakan dana bantuan atau hibah, melainkan dana pinjaman yang bersumber dari apbd kabupaten asahan. yang tujuannya untuk membantu penguatan modal kepada koperasi dan pelaku usaha mikro sehingga terwujudnya pengembangan dan kemandirian pelaku pelaku usaha mikro guna mempercepat pertumbuhan dan pemerataan ekonomi daerah.
Dana pinjaman bergulir ditujukan untuk pengembangan usaha produktif, bukan untuk konsumtif. misalnya usaha kerajinan, usaha warung serba ada, usaha kuliner, produksi kue, bengkel, dan sebagainya.
“Saya mengharapkan kepada seluruh pelaku usaha mikro agar dapat mempergunakan dana pinjaman bergulir ini dengan sebaik – baiknya untuk pengembangan usahanya, dan mengembalikan dana pinjaman bergulir ini sesuai dengan jadwal jatuh tempo pinjamannya,” tegas Muhili.
Kepala Dinas Koperasi dan Perdagangan Kabupaten Asahan, drs. Ilham, MM menjelaskan bahwa dasar pelaksanaan kegiatan ini adalah peraturan Bupati Asahan Nomor : 9 Tahun 2018 Tanggal 30 Januari 2018 tentang Tata cara pengelolaan dana pinjaman bergulir bagi koperasi, koperasi jasa keuangan syariah, Baitul Maal Waat Tamwil, Lembaga Keuangan mikro, dan usaha mikro yang bersumber dari APBD Kabupaten Asahan, dan Peraturan Bupati Asahan Nomor : 29 Tahun 2018 Tanggal 16 April 2018 tentang pembentukan unit pelaksana teknis daerah pada Dinas Koperasi dan Perdagangan Kabupaten Asahan.
“Hari ini direalisasikan dana pinjaman bergulir sebesar Rp. 715.000.000,- (tujuh ratus lima belas juta rupiah) kepada 103 pelaku usaha mikro yang telah melalui verifikasi administrasi dan faktual oleh UPTD PDPB – KUM,” tegas Ilham.
Dana pinjaman bergulir wajib dikembalikan agar koperasi dan pelaku usaha mikro yang lain bisa juga menikmati manfaat dari dana bergulir pinjaman bergulir tersebut, karena dana tersebut akan digulirkan kembali kepada pelaku usaha mikro lain yang membutuhkannya, begitu juga dengan bapak / ibu bisa kembali mengajukan pinjaman bila sudah lunas pinjamannya
“Semoga bapak / ibu menjadi pelaku usaha mikro yang sukses, mandiri dan mampu bersaing dengan sehat dan tangguh dan bisa meningkatkan pendapatan keluarga dan perekonomian daerah Kabupaten Asahan,” tutup Muhili.(syahdan)

Berita Lainnya
Tak Sekadar Lari! Riau Bhayangkara Run 2026 Jadi Kampanye Besar Lawan Karhutla
Bupati Inhil Apresiasi 267 Pedagang Subuh Tegas Dukung Relokasi, Demi Perubahan Besar
Ketua MUI Inhil Apresiasi Kapolda Riau dan Kapolres Inhil, 557 Tersangka Narkoba Berhasil Diamankan
Bhabinkamtibmas Pantau Perkembangan Tanaman Jagung di Desa Teluk Bunian
Bupati Luncurkan Buku Profil Ulama Kharismatik Kabupaten Bengkalis Jilid II
Heboh di Tapung Hilir Belasan Pria Datangi Kebun Sawit dan Bawa Warga ke Polres Kampar Polisi Hadang di Tengah Jalan
Bupati Inhil Herman Tekankan Kesiapsiagaan Karhutla Hadapi Musim Kemarau 2026 di Inhil
Bupati Inhil Lepas Keberangkatan Jamaah Haji Menuju Tanah Suci