Pemkab Inhu Tetapkan Hari Libur Nasional di Pilkada Serentak Tahun 2020


Nusaperdana.com, Inhu - Pelaksanaan pilkada serentak tahun 2020 dalam pemilihan Bupati dan Wakil bupati serta Walikota dan wakil walikota akan diselenggarakan pada tanggal 09 Desember 2020 mendatang. 

Berhubungan dengan hal tersebut, Bupati Kabupaten indragiri Hulu H. Yopi Arianto, SE membuat edaran tentang pemberitahuan hari libur nasional pada hari pemungutan suara di pilkada serentak tahun 2020, penetapan hari libur nasional tersebut berdasarkan  keputusan presiden nomor 22 tahun 2020 tentang pemungutan suara pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur / Bupati dan Wakil Bupati / serta Walikota dan Wakil Walikota pada tanggal 27 November 2020

Terkait dengan Edaran tersebut, Anggota Tim Desk Pilkada Serentak tahun 2020 R. FACHRURAZI menjelaskan bahwa ada beberapa hal yang perlu diketahui bersama  diantaranya yaitu memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga untuk menggunakan hak pilihnya. 

Selain itu,  Rumah Sakit,  Puskesmas,  Pemadam Kebakaran, PDAM , Dinas perhubungan dan unit kerja lainnya agar mengatur penanganan pegawai pada saat hari libur,  hal ini ia sampaikan agar pelayanan berjalan sebagaimana mestinya

"pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja buruh untuk menentukan hak pilihnya" Terang Fachrurazi

"selain meliburkan pekerja buruh, pengusaha juga diharapkan dapat memfasilitasi berupa angkutan transportasi kepada pekerja menuju TPS". Imbuhnya 

Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu juga menghimbau warga agar tidak khawatir ketika melakukan hak pilihnya di TPS karena lokasi pencoblosan sudah sesuai dengan protokol kesehatan 

"warga tidak perlu khawatir untuk datang ke TPS karena semua logistik yang dipakai sudah sesuai prokes serta mekanisme yang diatur dengan ketat dan terukur"Tutupnya. (Karto)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar