Pemkab Labuhanbatu Terancam Dapat Teguran dan Penghentian Penyaluran DAK Fisik Tahun 2022
Nusaperdana.com, Labuhanbatu - Pelaksana Tugas (PLT) Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Tengku yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang diduga pilih kasih dalam melakukan penyusunan berkas administrasi proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik tahun anggaran 2021, akibatnya Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu terancam dapat teguran dan penghentian penyaluran DAK fisik tahun 2022.
Karena berdasarkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Juknis DAK Fisik Reguler bidang pendidikan Tahun 2021 di Pasal 11 menyebutkan, pemerintah daerah wajib melaporkan pelaksanaan dak fisik reguler bidang pendidikan kepada menteri setiap triwulan.
Kemudian, Pasal 13 menuliskan, pelaksanaan laporan dak fisik reguler bidang pendidikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 dan pasal 12 merupakan indikator kepatuhan yang menjadi salah satu pertimbangan penilaian usulan dak fisik reguler bidang pendidikan untuk tahun berikutnya.
"Selanjutnya dipermendikbud itu juga tertulis di Pasal 15 dalam hal kepala daerah tidak melaksanakan pelaporan dak fisik reguler bidang pendidikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 dan pasal 12 menteri dapat memberikan berupa teguran dan penghentian penyaluran dak fisik reguler bidang pendidikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 dan pasal 12," Kata Hasannudin Hasibuan,SH selaku ketua LSM Lembaga Pengawas Penyelenggara Negara (LPPN) Labuhanbatu, Senin (3/1/2022) pada Wartawan.
Katanya,dalam peraturan Mendikbud itu diduga kabupaten Labuhanbatu terdampak imbasnya.Karena informasinya beberapa rekanan yang mengerjakan DAK fisik itu ada yang belum dibayarkan.
"Pemkab harus menjelaskan juga melalui dinas, akibat apa hingga beberapa proyek tidak dibayarkan. Alhasil jika dibayarkan harus melalui APBD Labuhanbatu karena dugaan tidak dilaporkannya sesuai juknis yang berlaku.Sehingga yang rugi pemerintah kita karena tidak terserapnya APBN," Cetus Hasan.
Selain itu,permendikbud juga menjelaskan adanya Dinas terkait berkordinasi dengan inspektorat dalam hal laporan pertriwulan kepada Permendikbud.Tapi apakah dilaksanakan atau tidak hingga tidak tersedotnya anggaran APBN itu.(IS)

Berita Lainnya
Polsek Tempuling bersama Bhayangkari Gelar Kegiatan Berbagi Takjil Ramadhan 1447 H di Sungai Salak
Humanis dan Religius, Polsek Kawasan Pelabuhan Tembilahan Rangkul Warga Lewat Buka Puasa Bersama
Polsek Kawasan Pelabuhan Tembilahan Tebar Kebaikan di Ramadhan 1447 H, Perkuat Sinergi dengan Masyarakat
Wabup Kampar Pimpin Safari Ramadhan di Gunung Sahilan, Bantuan Ratusan Juta Disalurkan
Kafe My Love di Tapung Disorot, Belum Kantongi PBG Desakan Penegakan Perda Menguat
Diduga Hambat Kerja Pers, Dua Kepala SPPG di Tapung Hilir Disorot
Anggota DPRD Kampar Anasril Mengaku Diancam Demo oleh Kades Sungai Tonang, Polemik SPPG MBG Memanas
Polres Indragiri Hilir Berbagi Takjil Ramadhan di Panti Asuhan Puri Kasih Tembilahan