Pemkab Rohul Gelar Rakor Tingkatkan PPKM Guna Penurunan Penyebaran Covid-19


Nusaperdana.com, Rokan Hulu - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu bekerjasama dengan tim Satgas Covid-19 Rohul fokuskan penegakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. 

Upaya keras adalah Bentuk keseriusan untuk menurunkan angka penyebaran covid-19 di negri seribu suluk.ini dibuktikan Pemkab Rohul menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) penanganan Covid-19 dalam rangka penegakan PPKM Mikro di Wilayah Kabupaten Rokan Hulu,di pendopo Rumdis Bupati. Rabu 07/07/2021 .

Rapat kordinasi dipimpin Langsung Bupati Rokan Hulu,H Sukiman dan diikuti bersama pejabat teras Kabupaten Rohul,yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Rohul, H Abdul Haris, MSi, Kapolres Rohul, AKBP Taufik Lukman Nurhidayat SIK,MH ,Dandim 0313/KPR Letkol Inf Leo Octavianus M Sinaga S.Sos MI Pol yang di wakili Danramil 02 Rambah Kapten Inf Kasmir, Ketua DPRD Rohul, Novli Wanda Ade Putra, Kajari Rohul Wijeksono, Kalapas Rohul Eri Erawan, Ketua Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, Hendah Karmila Dewi SH.MH dan Para Kepala OPD selingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu. 

Bupati, H Sukiman menyampaikan,bahwa Pandemi Covid-19 di Indonesia semakin mengkhawatirkan, hal ini terbukti dari banyaknya pemberitaan terkait pertumbuhan kasus Covid-19 di Negeri Republik Indonesia tercinta.

Sehingga dibutuhkan penanganan serius dalam penanganan virus yang telah merenggut ribuan nyawa manusia tersebut. 

"Oleh karena itu, penegekan PPKM Mikro harus digalakkan, demi mencapai satu tujuan yakni Nol kasus terkonfirmasi Covid-19 atau Kabupaten Rokan Hulu zona Hijau dari penyebaran pandemi Covid-19," Tegas Bupati.

Diakui bahwa penegakan PPKM Mikro baik di tingkat Kecamatan maupun Desa se Kabupaten Rokan Hulu telah diberlakukan sejak jauh hari, namun dibutuhkan penegasan dan pengertian dari berbagai pihak agar program tersebut berjalan lancar.

"Oleh karena itu, mari kita bekerja sama dalam mensukseskan  program PPKM Mikro ini, mari kita bergotong royong dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19," sebut Bupati.

Dijelaskan Bupati, penegakan PPKM Mikro yang akan dilakukan di Kabupaten Rokan Hulu akan berbeda dengan yang dilakukan di pulau Jawa maupun Bali. 

"Kalau disana itu, PPKM Mikro darurat, hal itu dikarenakan kondisi daerah yang telah berada di zona Merah maupun Hitam, sedangkan Kabupaten Rokan Hulu saat ini berada di zona Orange, dan kita akan terus berupaya untuk membuat Rokan Hulu kembali ke zona Hijau seperti sebelumnya," jelas Bupati.

Sementara itu, Kapolres Rokan Hulu, AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK mengakui ada sebanyak 145 desa dan kelurahan yang ikut membuat Pos PPKM Mikro di daerahnya masing-masing. 

"Seluruh Desa maupun Kelurahan yang memiliki posko penegakan PPKM Mikro, nantinya juga akan diberlakukan jam malam," Tegas. 

Selain itu, Kapolres juga menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada perorangan maupun pelaku usaha yang melanggar protokol Kesehatan (Prokes). 

"Hingga saat ini, masih banyak kita lihat masyarakat yang belum sadar untuk menggunakan masker, oleh karena itu secara terpadu penegakan disiplin akan kita lakukan denda baik itu malam atau siang," Sebut Kapolres.

Kapolres juga menegaskan kepada masyarakat untuk tidak berkerumunan yang mengakibatkan penyebaran pandemi Covid-19. 

"Berkerumun tidak boleh dari tiga orang di zona atau wilayah yang telah ditetapkan," Tambah Kapolres. 

"Sedangkan bagi Pemilik usaha, kita nantinya akan melakukan sidak mendadak apakah sudah mengikuti prokes, seperti tersedia tempat cuci tangan dan lainnya, apabila tidak mengikuti aturan, maka juga akan kita berikan sanksi," pungkas Kapolres. (GS)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar