Sat Reskrim Polres Kampar Patroli Cegah Ilegal Logging di Kecamatan Salo
Pemkab Rokan Hulu Menyerahkan Tiga Ranperda ke DPRD Rokan Hulu untuk Direvisi

Nusaperdana.com, Rohul - Tiga Ranperda diserahkan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Rokan Hulu H. Abdul Haris, S.Sos, M.Si kepada ketua DPRD juga Pimpinan Rapat Paripurna Novliwanda Ade Putra, ST, MM Didampingi Wakil Ketua Nono Patria Pratama, SE, Andrizal Senin, (8/2/2021) di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Rokan Hulu di Jalan Panglima Sulung, Desa Koto Tinggi, Kecamatan Rambah.kabupaten Rokan Hulu.
Tiga Ranperda tersebut,
1. Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Rokan Hulu Nomor 2 tahun 2007 tentang Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Rokan Hulu Jaya,
2. Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kab. Rokan Hulu Nomor 1 tahun 2011 tentang Pajak Daerah .
3. Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kab. Rokan Hulu Nomot 4 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa.
Rapat Paripurna tersebut diawali pembacaan Tata tertib oleh Sekwan ditandai dengan ketok palu pimpinan Rapat. dalam Rapat tersebut Turut dihadiri Anggota DPRD Rokan Hulu memenuhi kuorum, Sekwan Drs.Budhia Kasino, para Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Sekertaris, Kabag, Kabid Setdakab .
Dalam sambutan Bupati H Sukiman disampaikan Sekda Abdul Haris mengatakan, tiga Ranperda yang disampaikan untuk direvisi tersebut semuanya untuk kemajuan Pemerintah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Rokan Hulu.
seperti Ranperda Nomor 2 tahun 2007 tentang Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Rokan Hulu Jaya yang sebelumnya sudah direvisi di tahun 2020 lalu tentang nama disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah.
"Untuk Revisi yang disampaikan sekarang untuk pengembangan bidang usaha dan untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), diantaranya, bidang Perdagangan, Perekonoian, Pertanian, Insfratruktur, Pariwisata, Jenis Kreatif dan beberapa bidang lainnya, yang sebelumnya hanya bergerak dibidang kelistrikan," kata Sekda Rohul.
Kemudian Ranperda Pajak. Pada Ranperda ini juga diusulkan revisi pemantapan sehingga berbagai pajak bisa menjadikan lebih Peningkatan PAD. Dan Ranperda Pemilihan Kepala Desa ditahun 2021 ini disesuaikan dengan situasi Pandemi Covid-19 dengan semuanya tetap menerapkan Protokol Kesehatan, untuk memutus mata rantai penularan Covid-19.
"Kita berharap tiga Ranperda yang di berikan Pemkab itu, DPRD Rohul, dapat melakukan revisi sesuai dengan harapan kita bersama untuk kemajuan Pemerintah dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Rokan Hulu kedepan," tutur Abdul Haris.
Setelah itu ,Pimpinan Rapat Paripurna DPRD Rokan Hulu langsung mengetok palu, skor 1 Jam kemudian dilanjutkan dengan Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap Tiga Ranperda yang diajukan Revisi tersebut. (GS/Adv)
Berita Lainnya
Pencegahan Kekerasan Seksual pada Anak di Sosialisasikan di Kamp Perawang Barat, Dihadiri Berbagai Pihak Terkait
Untuk Pemberantasan Geng Motor dan Aksi Premanisme di Wilayah Hukum Polres Bengkalis Laksanakan Giat TIM RAGA
Perhelatan MTQ Tingkat Provinsi Riau, Dekranasda Dan TP.PKK Kabupaten Kampar Gelar Rapat Persiapan Bazaar
PHR Tegaskan Larangan Beraktivitas di Area BMN Hulu Migas
Sat Reskrim Polres Kampar Patroli Cegah Ilegal Logging di Kecamatan Salo
Polres Kampar Lakukan Patroli di Desa Siabu Untuk Mencegah Ilegal Logging
ICI Riau Menyayangkan Pemkab Kampar Bangun Fasilitas Instansi Vertikal Disaat Efisiensi Anggaran
Rapat Pleno PWI Bengkalis Dukung Penuh MTQ Riau dan Evaluasi Keanggotaan